Mendadak! PNS dan Honorer Pemko Batam Jalani Tes Urine
Oleh : Ahmad Rohmadi
Selasa | 29-09-2015 | 15:42 WIB
tes-urine-pemkp.jpg
Sejumlah PNS di Pemko Batam saat menjalani tes urine. (Foto: BATAMTODAY.COM/Ahmad Rohmadi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Batam melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa SKPD Pemerintah Kota Batam. Sidak tersebut dilakukan bentuk kerjasama antara Pemko Batan dan BNN Kota Batam dalam rangka bebas narkoba bagi para pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai honorer.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Chandra Rizal mengatakan bahwa tahun ini yg dianggarkan sekitar 1500 pegawai untuk dites urine. "Diutamakan pegawai di lingkungan Pemko Batam, Dinkes, Satpol PP dan beberapa SKPD lainnya," kata Candra, Selasa (29/9/2015).

Ia mengatakan setiap SKPD akan dipilih secara acak nama-nama pegawai yang akan dites urine, yang telah ditentukan oleh Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kota Batam.

Sedangkan, Jimmi Wahyu, dokter dari BNN Kota Batam mengatakan bahwa pihaknya melakukan tes berdasarkan atas permintaan dari Pemko Batam. "Kita pilih secara acak Dinasnya. Jadi kita langsung datang saja, kalau kemarin di kantor Wali Kota, sekarang di Sekwan," katanya.

‪Alat yang digunakan diantaranya yaou tes rapid diagnostic sedangkan yang dites adalah amphetamin (sabu), THC (ganja), MOP (morphin), MET (ektasi/inex) Coc (cocain), bZO (obat penenang).

Semua hasil yang keluar dari tes tersebut ia katakan akan dilaporkan kepada Pemerintah Kota Batam, jika ada yang kedapatan pihaknya akan melakukan langkah-langkah adminitratif.

Sementara Sekretaris Dewan (Sekwan)Marzuki salah satu SKPD pegawainya yang di tes mengatakan program tersebut memang dari Pemerintah Kota Batam.

"Pegawai dipilih secara acak oleh BKD, ada 70 pegawai. Hasilnya kita belum tahu," katanya.

Namun, jika ada anak buahnya yang terbukti positif menggunakan barang narkotika, Marzuki menegaskan akan menindak dan memberi sanksi sampai ke pemecatan. "Tapi kalau PNS kita serahkan kepada BKD dan Inspektorat," jelasnya.

Editor: Dodo