Jalani Persidangan di PN Batam

Sebelum Beraksi, Pembobol Jok Motor di Engku Putri Amati Korban dari Jarak Jauh
Oleh : Gokli
Senin | 28-09-2015 | 20:11 WIB
sidang-pembobol-jok.jpg
Herwin, usai memberikan keterangan kepada hakim dalam persidangan di PN Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Herwin bin Imhar, spesialis pembobol jok motor di lokasi Alun-alun Engku Putri Batam Center diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (28/9/2015) sore. Ia mengaku, sebelum beraksi terlebih dahulu mengamati korban dari jarak jauh.

Pria pengangguran yang didakwa pasal 362 KUHP ini awalnya mengaku baru sekali melakukan pencurian. Tetapi, setelah dicecar Majelis Hakim, terdakawa pun tak dapat mengelak dan mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi yang sama di sekitar Alun-alun Engku Putri Batam Center.

Menurut terdakwa, sebelum mencuri ponsel milik korban Roy Damanik, ia terlebih dahulu memantau gerak-gerik korban dari jarak jauh. Setelah korban meninggalkan sepeda motornya, terdakwa pun bergegas mencuri barang yang ditinggal di dalam jok tersebut.

"Saya pantau dalu dari jarak jauh, setelah korban pergi, saya langsung dekati motornya dan mengambil barang-barang yang ada di dalam jok itu," akunya.

Masih kata terdakwa, selain dia, masih ada kelompok-kelompok lain yang kerap beraksi di Alun-alun Engku Putri. Memang, lokasi tersebut, khusunya di hari libur kerap dikunjungi warga yang hendak berolahraga maupun hanya sekedar jalan-jalan santai.

"Targetnya orang yang meninggalkan barang berharga di dalam jok motor," ujar dia.

Usai mendengar keterangan terdakwa, Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo, didampingi Budiman Sitorus dan Juli Handayani kembali menunda sidang sampai satu minggu. Sidang berikutnya akan dibuka dengan agenda pembacaan tuntutan.

Editor: Dodo