Pengedar Narkoba Kelas Kakap di Batam Dibekuk Bersama 1,5 Kilogram Sabu
Oleh : Romi Chandra
Senin | 28-09-2015 | 15:50 WIB
kapolres-sabu-jb.jpg
Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Asep Safrudin didampingi Kasat Narkoba Kompol Suhardi Heri menunjukkan barang bukti yang diamankan dari bandar besar sabu di Batam berinisial JB.

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Barelang membekuk pria berinisial JB di Baloi, Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam, Selasa (15/9/2015). Ia merupakan salah satu pengedar besar narkotika di Batam. Dari tangannya diamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,5 kilogram.

Kapolresta Barelang Komisaris Besar Asep Safrudin, saat ekspose pada Senin (28/9/2015) siang, mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terhadap gerak-gerik beberapa orang sangat mencurigakan. Kemudian anggota Sat Narkoba melakukan penyelidikan.

"Hasil penyelidikan tersebut, kita mengamankan satu orang (JB), dan digeledah. Awalnya hanya ditemukan beberapa bungkus narkoba jenia sabu di dalam kantongnya," kata Asep yang didampingi Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Suhardi Heri.

Kemudian polisi membawa JB ke kediamannya kawasan Lubukbaja dan dilakukan penggeledahan. "Anggota kembali menemukan shabu murni di rumahnya dengan total keseluruhan seberat 1,5 kilogram," jelas Asep. Baca juga: Polisi Masih Selidiki Temuan Sabu Saat Penggerebekan Gelper di Kampung Aceh

Dari pengakuan tersangka, barang itu dia dapatkan dari Malaysia. Ia merupakan pengedar besar dengan jaringan internasional. "Pengiriman barang itu melalui pelabuhan resmi, seperti di Pelabuhan Internasional Batam Center," lanjutnya.

Tangkapan Sabu oleh BC Berkaitan
Selain itu, JB sendiri mengaku kegiatan ini digelutinya baru enam bulan terakhir. Sejumlah sabu yang dikirim dari Malaysia juga banyak yang ditangkap di pelabuhan, seperti penggagalan penyelundupan sabu oleh Bea dan Cukai (BC) Batam tanggal 22 September kemarin.

"Kita mendapat limpahan tangkapan dari BC dengan tersangka Luk Jun Teng, warga Malaysia. Ia kedapatan membawa 500 gram sabu. Setelah diperiksa dan informasi dari Malaysia, tangkapan BC dengan tersangka yang kita amankan ada kaitannya," jelas Asep.

Saat ini, Luk Jun Teng juga tengah menjalani pemeriksaan di Mapolresta Barelang. Begitu juga dengan JB yang masih mendekap di balik jeruji besi Mapolresta Barelang.

"Keduanya masih ditahan di sini (Mapolresta Barelang) sebelum dlimpahkan ke kejaksaan. Keduanya dijerat pasal 112 jo 114  UU Narkotika no 35 tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara, seumur hidup atau hukuman mati," pungkas Asep.

Editor: Dodo