Begini Modus Perjudian di Gelper Superstart Zone di SP Plaza Sagulung Batam
Oleh : Gabriel P. Sara
Sabtu | 26-09-2015 | 18:12 WIB
IMG_2182_(1).JPG
Inilah penampakan Superstar Zone yang beroperasi di lantai III SP plaza Sagulung Batam. (Foto: Gabriel P. Sara)

BATAMTODAY.COM, Batam - Meski sudah berkali-kali dirazia, namun tak membuat pengusaha gelanggang permainan elektronik (gelper) jera. Salah satunya, gelper Superstart Zone yang berlokasi di lantai III SP Plaza Sagulung, Kota Batam.

Dari pantauan BATAMTODAY.COM, Sabtu (26/9/2015), tampak jelas di sana terjadi transaksi penukaran uang yang dilakukan di bagian depan lokasi tersebut. Jelas sudah, ini menyalahi Perda Nomor 17 tahun 2001 yang mengacu ke Permen 30 tahun 2014.

Di lokasi gelper Superstar Zone itu, para pemain yang memenangkan permainan awalnya melakukan penukaran koin dengan rokok. Kemudian, setelah keluar, pemain tersebut kembali melakukan penukaran rokok dengan uang tunai di bagian depan Superstart Zone.

Di luar lokasi gelper atau persis sekitar 5 meter dari pintu keluar gelper itu sudah ditunggu di salah satu ruangan yang cukup kecil oleh salah satu karyawan Superstart Zone untuk melakukan proses penukaran uang tunai hasil menang dari pemain.

"Dari dalam lokasi di tukar pakai rokok bang. Terus kalau mau tukar pake uang ya, di situ bang (ruangan kecil yang ada di depan pintu masuk gelper Superstart zone, red),"ujar salah satu pemain yang enggan menyebutkan namanya kepada BATAMTODAY.CON sambil meninggalkan lokasi, Sabtu (26/9/2015) sore.

Sementara itu, di dalam lokasi beroperasinya gelper tersebut terpantau terdapat belasan mesin Fish hunter dan mesin poker serta puluhan mesin jenis lainnya. Didalam juga terlihat pemain rata-rata orang dewasa.

Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM PTSP) Gustian Riau saat dihubungi BATAMTODAY.COM tidak menjawab dan pesan singkat yang dikirim juga tidak dibalasnya.

Sementara itu, belum lama ini Polda Kepri melalui Kabid Humas Polda Kepri Ajun Komisaris Besar Polisi Hartono menegaskan dan meminta BPM PTSP Kota Batam mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang beroperasi tanpa izin, maupun yang menyalahi aturan perizinan, seperti gelanggang permainan elektronik (gelper).

Dikatakan Hartono, pihak BPM Kota Batam juga harus betanggung jawab sepenuhnya pada perusahaan yang melanggar Perda maupun dugaan terjadi kriminal, seperti perjudian. Dan ia menegaskan kepada BPM harus terus melakukan pengawasan.

"Jangan hanya mengeluarkan izin, tapi awasi secara berkala setiap lokasi usaha yang menyalahi aturan Perda dan adanya dugaan melakukan tindak pidana, termasuk gelper,"tegas Hartono belum lama ini.

Editor: Dardani