Dahlan Mengaku Tak Tahu Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Alkes di RSUD Embung Fatimah
Oleh : Ahmad Rohmadi
Kamis | 24-09-2015 | 13:42 WIB
dahlan-baru2.jpg
Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Batam sudah memasuki tahap satu atau pelimpahan berkas perkara oleh Mabes Polri ke Kejaksaan Agung dalam P16.

Sementara Mabes Polri yang menangani kasus tersebut masih menunggu evaluasi dari kejaksaan, apakah kasusnya bisa langsung dilimpahkan ke tahap selanjutnya (dua), atau berkasnya dikembalikan untuk diperbaiki.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Batam Ahmad Dahlan mengaku tak tahu lagi perkembangan terakhir kasus dugaan korupsi yang menyeret Direktur RSUD Embung Fatimah Fadillah RD Malarangan sebagai tersangka itu.

"Saya tidak tahu sudah sampai mana perkembangan terakhirnya," kata Dahlan kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (24/9/2015).

Wali Kota Batam yang akan segera berakhir jabatannya itu juga mengatakan bahwa selama ini dirinya tidak pernah dipanggil sama sekali oleh Mabes Polri untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

Sebelumnya, Kabareskim Komjen Pol Anang Iskandar akan memerintahkan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskim Mabes Polri untuk segera menuntaskan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan RSUD Embung Fatimah Batam senilai Rp 18 miliar, dengan tersangka Direktur RSUD Embung Fatimah Fadillah RD Malarangan.

"Saya diperintahkan Kapolri untuk menuntaskan semua kasus peninggalan Pak Buwas (Komjen Budi Waseso, Kabareskim sebelumnya). Itu siapa yang menangani," kata Anang kepada BATAMTODAY.COM usai mengikuti Rapat Kerja Kapolri dengan Komisi III DPR di Jakarta, Kamis (17/9/2015).

Anang menegaskan, jika kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Tipikor Bareskim, maka ia akan perintahkan direktur dan penyidiknya segera menuntaskan kasus tersebut.

"Kalau ditangani Tipikor Bareskim, nanti saya perintahkan untuk menyelesaikan. Kalau dirasa lama, itu perlu waktu, ini soal waktu saja. Kalau sudah lengkap akan dilimpahkan ke pengadilan," katanya. Baca: Kabareskrim Perintahkan Direktorat Tipikor Tuntaskan Kasus Fadilla Malarangan

Editor: Dodo