Dinilai Tak Independen, Majelis Hakim yang Adili Terdakwa Yandi akan Dilaporkan ke KY
Oleh : Gokli
Senin | 21-09-2015 | 19:43 WIB
Sidang-terdakwa-Yandi.jpg
Yandi Suratna Gondoprawiro saat menjalani persidangan di PN Batam. (Foto: Gokli/BATAMTODAY.COM)

‎BATAMTODAY.COM, Batam - Hermanto Barus, penasehat hukum (PH) terdakwa penggelapan dana nasabah mengaku akan melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang mengadili perkara Yandi Suratna Gondoprawiro ke Komisi Yudisial (KY). Ia menilai, tiga hakim itu tidak independen.

"Sejak awal persidangan, Majelis terlalu berpihak kepada Jaksa. Bahkan, korban yang tidak bersikap sopan di persidangan dibiarkan, harusnya diusir atau pun ditegur. Ini ternyata tidak," kata Hermanto, usai mendampingi terdakwa mendengarkan putusan, Senin (21/9/2015) sore.

Majelis yang mengadili dan memeriksa perkara terdakwa Yandi, masing-masing Syahrial Harahap selaku ketua, serta Juli Handayani dan Afian selaku anggota. Ketiga Hakim itu, sambung Hermanto membatasi keterangan saksi, bukan mengejar untuk mendapatkan kebenaran.

"Harusnya keterangan saksi itu dikejar, bukan malah dibatasi. Terdakwa menjadi terpojok‎," ujar dia.

Soal pernyataan Hermanto, Ketua Majelis yang mengadali perkara tersebut, Syahrial mengaku sudah bersifat netral selama persidangan. Bahkan, aku Syahrial, pihaknya sama sekali tidak pernah berpihak kepada JPU maupun terdakwa.

"Mau dilapor atau tidak, itu hak mereka. Yang pasti kami sudah bersikap netral dan tidak berpihak sama siapa pun," kata Syahrial.

Tak hanya itu, Syahrial juga membantah pihaknya mendapat tekanan dalam memutus perkara tersebut. Soal tingkah korban yang kadang tepuk tangan saat mengikuti persidangan, kata Syahrial, selalu dia tegur.

"Tak ada tekanan. Korban yang tepuk tangan itu juga selalu kami tegur, dan buktinya persidangan selalu berjalan aman dan tertib," jelas Syahrial.

Editor: Dodo