Kepergok Berduaan dalam Kamar dengan Gadis di Bawah Umur, Pria Ini Dibekuk Polisi Batuaji
Oleh : Gabriel P. Sara
Senin | 21-09-2015 | 16:57 WIB
berduaan.jpg
M tertunduk saat diekspose kasusnya di Mapolsek Batuaji/ (Foto: Gabriel P. Sara /BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pria berinisial M (22), penghuni kos di Perumahan Villa Mukakuning harus berurusan dengan pihak Polsek Batuaji lantaran tertangkap tangan sedang berduaan dengan perempuan di bawah umur, L (14) di kamar kosnya pada Sabtu (19/9/2015) lalu.

Kapolsek Batuaji Kompol Andy Rahmansyah saat ekspose mengatakan, penangkapan M dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari orangtua L yang resah setelah anaknya menghilang dari rumah.

Berdasar laporan itu, Andy bersama jajarannya langsung melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan dari orang tua serta sahabat L sendiri untuk mencari tahu keberadaan gadus tersebut.

"Kita minta keterangan dari keluarga, orang tua serta rekan-rekan L ini. Tapi, keterangan pertama kita belum mendapatkan informasi keberadaan L," kata Andy kepada pewarta di Polsek Batuaji, Senin (21/9/2015).

Pada Sabtu malam, usai menggelar operasi Cipta Kondisi, Andy mendapat informasi bahwa L berada di kamar kos M. Polisi kemudian bergerak dan mendapati M sedang berada di sana.

"Sekitar pukul 22.00 WIB, kita bersama orangtua langsung gerak ke TKP. Sebelum melakukan penggerebekan, kita terlebih dahulu berkoordinasi dengan perangkat RT dan RW di perumahan itu. Setelah itu, kita lakukan penggerebekan dan ternyata, L kita dapat lagi berdua-duaan di dalam kamar kos milik M," ujarnya.

Saat digerebek, L dan M hanya duduk-duduk saja. "Pada saat kita interogasi M, dia mengakui kalau L yang datang ke kos-kosan M. Pengakuan L juga, kalau dia ada masalah sama orangtuanya. Untuk itu, dia minta menginap di kos-kosan M,"jelas Andy lagi.

Dijelaskan Andy, meski pengakuan M tidak melakukan apa-apa terhadap L. M tetap dikenakan pasal perlindungan anak. Pasalnya, M didapati bersama L yang masih dibawa umur di dalam kamar.

"Tetap dikenakan pasal perlindungan anak. Yakni, pasal 28 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 sebagaimana diubah dari UU 23 tahun 2002. Maksimalnya ancaman 15 tahun penjara," pungkas Andy.

Sementara itu, pengakuan dari M, dia pertama berkenalan dengan L melalui media sosial. Setelah beberapa hari kenalan, ia pun berpacaran dengan L. Dan ia mengakui, kalau L yang datang dan meminta menginap di kamar kos-kosan lantaran ada permasalahan dengan orangtuanya.

"Kami pacaran baru satu minggu, bang. Dia (L, red) yang minta nginap ke kos saya. Alasannya, dia ada masalah sama orangtuanya. Tapi, selama di kos saya, kami tidak melakukan apa-apa. Saya juga menyesal dan kaget aja dibawa kesini (Polsek Batuaji, red)," tutur M sambil menangis.

Editor: Dodo