Soal Korupsi Terdakwa Erigana, Penuntut Umum Siap Buktikan Dakwaan
Oleh : Gokli
Senin | 21-09-2015 | 14:10 WIB
erigana-tes-kesehatan.jpg
Erigana, terdakwa korupsi pengadaan alkes saat menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Batam - Berkas korupsi terdakwa Erigana, mantan Kabid Program Dinas Kesehatan Kota Batam, diserahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang dalam pelimpahan tahap II. Penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam pun menyatakan siap membuktikan dakwaannya.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, Tengku Firdaus, menyampaikan pelimpahan berkas terdakwa dilakukan hari ini, Senin (21/9/2015). Sebelum dilimpahkan, pihaknya terlebih dahulu memeriksa kesehatan terdakwa.

"Setelah pemeriksaan kesehatan, hari ini juga terdakwa kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor. Berkas dakwaan sudah siap, tinggal membuktikan," kata Firdaus di kantor Kejari Batam, Senin ‎(21/9/2015) siang.

Eri‎gana, sambung Firdaus, didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat-alat kesehatan (Alkes) Puskesmas se-Kota Batam. Perbuatan terdakwa melanggar pasal 2, pasal 3, pasal 9, pasal 18‎ Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2001, Tentang Tindak Pidana Korupsi, dan pasal 55 KUHP.

Berdasarkan LHP BPKP Kepri, ‎kerugian negara dalam proyek pengadaan Alkes tersebut mencapai Rp 380 juta lebih. Selain terdakwa, dalam perkara korupsi itu masih ada dua tersangka lain yang masih diproses penyidik Polisi. Baca: Pekan Depan, Berkas Korupsi Tersangka Erigana Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

"Berkas tersangka S sudah tahap I, tapi kami kembalikan lagi ke penyidik (P-19). Untuk tersangka Eu, masih sebatas SPDP, belum tahu kelanjutannya," katanya.

Masih kata Firdaus, pihaknya akan mempertanyakan kelanjuta berkas kedua tersangka itu ke penyidik Polisi. Sebab, berkas tersebut dibutuhkan membuktikan dakwaan terhadap Erigana. "Pastinya berkas kedua tersangka itu, akan kami tagih terus," ujarnya.

Editor: Dodo