Hari Ini, Berkas Perkara Dua WN Inggris Dilimpahkan ke PN Batam
Oleh : Gokli Nainggolan
Rabu | 16-09-2015 | 17:55 WIB
jurnalis-asing_(1).jpg
DUA WN INggris DI BELAKANG PENASEHAT HUKUMNYA DAN PALING BELAKANG MERUPAKAN PENDAMPING saat tiba di Kejaksaan Negeri Batam. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Berkas perkara dua warga negara (WN) Inggris, Niel Richard Goerge Bonner dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser, masing-masing produser film dokumenter di perusahaan Wall to Wall Company, telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.

"Berkas perkara dua WN Inggris itu sudah saya limpahkan ke PN Batam tadi siang," ujar Povrizal, jaksa yang menangani berkas perkara tersebut, Rabu (16/9/2015) sore di PN Batam.

Povrizal berujar, pihaknya menunggu jadwal persidangan dari PN Batam. Kedua dua WN Inggris itu  didakwa pasal 112 huruf "a" UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, dua WN Inggris melakukan pembuatan film dokumenter di Batam tanpa mengantongi izin resmi atau melanggar UU RI Tentang Keimigrasian. Keduanya sempat dikabarkan sebagai pekerja jurnalis, tetapi hal itu tidak terbukti sesuai pemeriksaan penyidik.

"Hasil pemeriksaan terhadap kedua terdakwa tidak ditemukan bukti menandakan jurnalis," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Batam, M Ali Akbar.

Dijelaskannya, Niel Richard George Bonner berperan sebagai kameramen sekaligus produser. Sedangkan terdakwa Rebecca Bernadetta Margaret Prosser berperan sebagai produser.

Kedua terdakwa ditangkap saat melakukan syuting film dokumenter tentang perompakan di perairan Indonesia, tepatnya daerah Pulau Belakangpadang. Dari tangan kedua terdakwa, diamankan belasan barang bukti berupa kamera video, sebo, memory card, parang, dan beberapa perlengkapan lainnya.

"Terdakwa ini ditangkap aparat TNI AL. Mereka melanggar UU Keimigrasian RI soal izin tinggal dan visa," ujarnya.

Selain itu, sambung Ali, hasil pemeriksaan juga ditemukan adanya unsur kesengajaan untuk melanggar peraturan di Indonesia. Sebab, dalam pembuatan film dokumenter itu diketahui ada perencanaan, perekrutan orang dan juga setting area.

Akibat perbuatannya, Niel dan Rebecca dijerat pasal 112 huruf "a" UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kedua terdakwa terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta.

Masih kata Ali, dua orang asing ini masuk ke wilayah Indonesia atau tepatnya di Batam melalui Pelabuhan Feri Internasional Batam Center. Keduanya menggunakan visa of arrival (VoA) dengan lama kunjungan tujuh hari sebagai wisatawan.

Disinggung mengenai keterlibatan orang lokal dalam pembuatan film dokumenter itu, kata Ali, pihaknya belum sampai ke tahap itu. Saat ini, lanjutnya, mereka fokus dengan pelanggaran yang dilakukan kedua terdakwa.

"Masalah orang yang direkrut dan yang membantu kedua terdakwa, kita belum sampai ke tahap itu. Fokus kepada kedua terdakwa ini dulu," tegasnya. (*)

Editor: Roelan