Transaksi Pakai Dolar Singapura Palsu, Erwani Dituntut 5 Tahun Penjara
Oleh : Gokli
Rabu | 16-09-2015 | 08:36 WIB
jaksa-barnad.jpg
Jaksa Barnad dari Kejaksaan Negeri Batam, menuntut pengedar uang dolar Singapura palsu, Erwani dengan hukuman lima tahun penjara.

BATAMTODAY.COM, Batam - Erwani bin Abdul Azis, dituntut 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Terdakwa diyakini melakukan tindak pidana mengedarkan uang dolar Singapura palsu di wilayah Indonesia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Barnad, dalam amar tuntutannya mengatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana, melanggar pasal 245 KUHP. Ia mengedarkan uang dolar Singapura palsu tersebut dengan menukarkan atau melakukan transaksi dengan pihak lain (korban).

"‎Menuntut agar terdakwa dihukum selama 5 tahun penjara, dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Barnad, membacakan amar tuntutannya.

Jaksa Barnad, menjelaskan, total uang palsu yang diedarkan atau digunakan terdakwa untuk transaksi sebanyak 4.000 dolar Singapura, terdiri dari empat lembar pecahan 1.000. Uang palsu tersebut didapat dari Aan Hana Rambe (DPO).

"2.000 dolar Singapura palsu digunakan terdakwa membeli rokok sebanyak 70 bal di perairan Batu Ampar. Sisanya belum sempat digunakan," ujar Barnad.

Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim Budiman Sitorus, didampingi Juli Handayani dan Alfian, kembali menunda sidang. Sebelum sidang ditutup, terdakwa terlebih dahulu diberi kesempatan untuk mengajukan pembelaan.

Editor: Dodo