Periode 2013-2014, OJK Terima 2.772 Pengaduan Soal Investasi Bodong
Oleh : Roni Ginting/Rilis
Kamis | 10-09-2015 | 12:10 WIB
OJK.jpg

BATAMTODAY.COM, Batam - Partisipasi masyarakat terhadap investasi kian meningkat dan penawaran investasi bermasalah alias bodong masih terus marak. Sejak awal 2013 hingga 2014 OJK telah menerima 2.772 pegaduan masyarakat terkait kasus investasi bodong maupun industri keuangan.

"OJK telah menerima 2.772 pegaduan. Jumlah kerugian (minimal) Rp 45 triliun total dana nasabah yang tersangkut di berbagai investasi bodong ataupun investasi yang masuk kategori mencurigakan," demikian Humas Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepulauan Riau dalam siaran pers yang diterima BATAMTODAY.COM, Kamis (10/9/2015).

Adapun karakteristik dan modus adanya skema ponzy atau skema piramida yaitu penipuan yang didasarkan pada perekrutan sejumlah investor dimana promotor awal (orang-orang di puncak piramida) merekrut investor dan nantinya investor yang direkrut juga akan membawa banyak investor lain yang mungkin atau tidak menjual produk.

Modusnya meyakinkan beberapa orang untuk menginvestasikan uang dalam bisnisnya, setelah waktu yang ditentukan mengembalikan uang kepada investor bersama dengan tingkat bunga atau pengembalian. Menunjuk keberhasilan sejarah investasi, meyakinkan investor untuk menempatkan uang mereka dalam sistem. Biasanya, sebagian besar investor sebelum kembali.

"Mengulangi langkah 1-3 beberapa kali. Saat salah satu siklus mematahkan pola, alih-alih uang investasi dikembalikan sesuai janji, malah melarikan diri dengan uang dan memulai bisnis baru," penjelasan OJK.

Sedangkan tips menghindari investasi bodong yaitu sebelum berinvestasi di perusahaan multi-level, cari tahu informasi mengenai perusahaan, karyawan, dan produknya. Minta salinan tertulis rencana pemasaran dan penjualan dari perusahaan. Hindari promotor yang tidak dapat menjelaskan rencana bisnis perusahaan.

"Cari tahu apakah ada permintaan untuk produk sejenis di pasaran. Lalu, semakin besar keuntungan yang diimingi, semakin besar resiko kerugian yang akan anda alami," pesan OJK.

Editor: Dodo