Kasus Pembunuhan Supervisor Kantor Pertaminal Depot Kabil

Saksi Sebut Semua Tamu yang Check In di Hotel Baloi Garden Pakai Nama Palsu
Oleh : Gokli Nainggolan
Selasa | 08-09-2015 | 18:19 WIB
dua pembunuh ka depot pertamina kabil.jpg
Dua terdakwa pembunuhan berencana didampingi penasehat hukumnya yang ditunjuk majelis hakim. (Foto: Gokli Nainggolan/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Hotel Baloi Garden, tempat terbunuhnya Supervisor Kantor Pertaminal Depot Kabil, Teuku Edy Juanda, beberapa waktu lalu, patut dipertanyakan. Hotel tersebut diduga menjadi tempat mesum pejabat atau orang yang mempunyai pekerjaan tertentu.

Terungkap dalam persidangan, selama ini semua tamu yang check in atau menginap di hotel itu kerap membawa pasangan. Selain itu, nama tamu yang menginap di hotel itu juga tidak sesuai dengan identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan lainnya.

"Korban saat check in ke hotel menggunakan nama Bogel. Ia membawa seorang perempuan di kamar nomor 201," kata saksi, karyawan Hotel Baloi Garden yang dihadirkan atas terdakwa Yufrizaldi bin Samsuardi dan Irma binti Musa, Selasa (8/9/2015) sore di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Soal nama samaran yang digunakan korban saat check in bersama perempuan (terdakwa Irma) di hotel tersebut, pimpinan sidang, Budiman Sitorus, meminta penjelasan saksi lebih lanjut. Dikatakan saksi yang merupakan sekuriti di hotel itu, hampir semua tamu yang menginap di hotel tersebut menggunakan nama samaran.

Bahkan, sambung saksi, nama samaran bagi tamu sudah menjadi ketentuan dari manajemen hotel. "Memang seperti itu di sana (Hotel Baloi Garden). Semua tamu pakai nama samaran," ujar dia.

Masih kata saksi, korban bersama terdakwa Irma datang ke hotel itu menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam. Setelah check in, mobil tersebut langsung dimasukkan ke dalam garasi yang menyatu dengan kamar nomor 201.

Sekitar 30 menit kemudian, kata saksi itu, terdakwa Yufrizaldi datang dan meminta garasi kamar nomor 201 dibuka. Tanpa menaruh rasa curiga, saksi mengaku membuka garasi tersebut dan terdakwa masuk ke dalam.

"Kami tahu ada pembunuhan setelah polisi datang ke hotel. Awalnya kami sama sekali nggak tahu ada pembunuhan di kamar 201. Padahal, saya masih ikut buka garasi kamar 201, saat mobil itu dibawa ke luar oleh tersakwa Yufrizal," jelasnya.

 Keterangan tiga saksi yang diperiksa di persidangan dibenarkan kedua terdakwa. Silanjutnya sidang kembali ditunda sampai satu pekan.

Sebelumnya, Yufrizaldi bin Samsuardi dan Irma Rahma binti Musa, terdakwa yang membunuh Supervisor Kantor Pertaminal Depot Kabil, Teuku Edy Juanda, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Keduanya didakwa pasal pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati.

"Kedua terdakwa diancam pidana, primair pasal 340,Jo pasal 55 KUHP, subsidair pasal 338,Jo pasal 55 KUHP, lebih subsidair pasal 365 ayat (3) dan ayat (4) KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Johanes Mandowally, Selasa (1/9/2015) sore di PN Batam.

Mendengar dakwaan JPU, Ketua Majelis yang memimpin persidangan Budiman Sitorus, langsung menunjuk penasehat hukum dari Posbakum untuk mendampingi kedua terdakwa. Menurut dia, ancaman hukuman bagi kedua terdakwa sesuai dakwaan JPU sangat tinggi.

"Pengadilan menunjuk penasehat hukum dari Pusbakum untuk mendampingi anda. Biayanya ditanggung oleh Negara," kata Budiman. (*)

Editor: Roelan