Miliki 561 Gram Sabu dan 100 Butir Pil Ekstasi, Raswin Didakwa Hukuman Mati
Oleh : Gokli Nainggolan
Selasa | 08-09-2015 | 10:13 WIB
tedakwa_narkoba.jpg
Terdakwa Raswin bin Nain menjalani persidangan di PN Batam. (Foto: Gokli Nainggolan/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Raswin bin Nain, terdakwa kepemilikan 561 gram sabu dan 100 butir pil ekstasi disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Ia didakwa melakukan tindak pidana pasal 114 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andi Akbar, Raswin ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri bersama Pahrizal alias Bujang di tempat kostnya lantai II minimarket Multi Komplek Bukit Mas, Nagoya. Awalnya, terdakwa ini mendapat barang haram tersebut dari Chandra (DPO) sebanyak 1 kilogram.

"Barang haram itu ditemukan di kamar terdakwa dalam tas rangsel warna bitu tua," kata Andi, membacakan dakwaannya, Senin (7/9/2015) sore di PN Batam.

Chandra (DPO), sambung Andi, membeli sabu tersebut dari Uncle (DPO) seharga Rp500 juta. Setelah mendapat sabu dari Chandra, terdakwa pun langsung membagi beberapa paket.

"Sabu itu dikemas dalam bungkus plastik bening sebanyak 11 paket," katanya.

Majelis Hakim Sarah Louis Simanjuntak, didampingi Tiwik dan Arif Hakim, usai mendengar dakwaan JPU langsung menunda sidang satu minggu. Dalam sidang berikutnya, majelis akan mendengar keterangan saksi penangkap dari BNN Provinsi Kepri. (*)

Editor: Roelan