PT Saipem Karimun Pekerjakan 471 Tenaga Kerja Asing
Oleh : Gabriel Posenti Sara
Senin | 07-09-2015 | 10:47 WIB
dwi_ria_latifa_di_mappolda_kepri.jpg
Dwi Ria Latifa. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - PT Saipem Karimun diketahui banyak mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA). Hal itu diketahui dari hasil inspeksi mendadak anggota Komisi III DPR RI, Dwi Ria Latifa, ke perusahaan tersebut pada akhir pekan lalu.

Menurut Latifa, sidak yang dilakukan di salah satu perusahaan yang ada di Karimun tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat karena banyak mempekerjakan tenaga kerja asing.

"Sidak ini di luar agenda kita (Komisi III DPR RI) karena ada keluhan dan informasi dari masyarakat kalau di perusahaan yang kita lakukan sidak itu banyak mempekerjakan pekarja asing. Makanya, rombongan kita lakukan sidak ke Karimun, ke salah satu perusahaan di sana, yaitu PT Saipem," terang Latifa di sela-sela melakukan sosialisasi kehidupan berbangsan dan bernegara di Tanjungriau, Batam, Sabtu (5/9/2015) malam.

Latifa mengakui sempat kesulitan untuk masuk ke perusahaan tersebut. Namun dirinya tetap berusaha dengan segala cara agar bisa masuk ke dalam perusahaan tersebut.

"Untuk masuk dalam perusahaan itu tidak mudah. Kapolres Karimun dan DPRD Karimun saja nggak bisa masuk, nggak diizinkan masuk. Kita mempertanyakan juga kenapa seketat itu? Tapi, dengan segala cara akhirnya rombongan kita bisa masuk," ujarnya.

"Setelah di dalam, perusahaan mengakui mempekerjakan 471 tenaga kerja asing yang resmi di situ. Kami sempat tinjau juga dalam perusaahan itu, ternyata di dalamnya ada pelabuhan khusus," beber Latifa.

Dia berharap kepada pihak imigrasi untuk memperketat pengawasan di setiap pelabuhan.

"Kalau yang ada izin atau lengkap dokumennya, okelah. Tapi kalau yang tidak ada sama sekali bagaimana? Karena kita dengar banyak juga yang nggak punya apa-apa tapi bisa berkeliaran di negara kita. Dan pengawasan pihak imigrasi sendiri bagaimana? Ini harus di pertanyakan mekanisme keluar masuk WNA ini. Saya orang Karimun, saya tahu semua tentang Karimun seperti apa," ujar Latifa.

"Kalau yang masuk dan bekerja di negara kita itu harus sesuai aturanlah. Harus ada dokumen yang lengkap. Kita serahkan saja lah ke pihak imigrasi, karena itu wewenang mereka," imbuhnya. (*)

Editor: Roelan