Komisi III DPR RI Nilai Pergantian Buwas Ada Kaitannya dengan Kasus Pelindo 2
Oleh : Hadli
Sabtu | 05-09-2015 | 09:50 WIB
dwi_ria_latifa_di_mappolda_kepri.jpg
Dwi Ria Latifa. (Foto: HadlI/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi III DPR RI menilai, pergantian jabatan Kabareskrim di tubuh Polri yang terjadi saat ini setelah kasus Pelindo dalam proses hukum, sangat tidak tepat. Direncanakan, Kapolri Jendral Badrodin Haiti akan dipanggil.

"Tentu nanti Kapolri akan kita minta pertanggungjawabannya mengenai pergantian Kabareskrim ini. Akan kita panggil secara terbuka," kata Dwi Ria Latifa, anggota Komisi III DPR RI, usai reses di Mapolda Kepri, Batam, Jumat (4/9/2015).

Menurutnya, mutasi Kabareskrim, Budi Waseso (Buwas), yang terjadi saat ini sebagai bentuk penyegaran organisasi di tubuh Polri, hanya omongan kosong belaka. Mutasi itu disebutnya sangat erat dengan kasus dugaan korupsi Pelindo 2 yang tengah diselidiki Buwas.

"Saya rasa pergantiannya (Kabareskrim, Komjen Pol Budi Waseso) tidak wajar. Jelas ada kaitannya dengaan proses Pelindo," sebut Latifa.

Menurut legislator dari Fraksi PDIP ini, upaya penegakan hukum yang dilakukan Buwas atas dugaan korupsi di Pelindo 2 sudah tepat. Dikatakan, proses hukum tersebut berjalan karena Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), yang meminta langsung untuk diproses setelah ditemukan ada ketidakberesan saat melihat langsung ke lokasi.

"Yang dilakukan Kabreskrim (Budi Waseso) sudah melalui koordinasi dengan Presiden dan meminta untuk ditindak setelah Pak Jokowi melakukan kunjungan ke sana (Pelindo 2)," kata Latifa.

Senada dengan Latifa, anggota DPR RI lainnya, Benny Kabur Harman, menilai, mutasi Kabareskrim, Komjen Pol Budi Waseso, jelas menghambat proses hukum yang tengah berjalan. Kapolri, katanya, akan dipanggil dimintai penjelasan terkait mutasi dadakan tersebut.

Pembentukan pansus pun masih dalam wacana membahas kebijakan pemindahan Budi Waseso. "Apakah diperlukan bentuk pansus,  sampai saat ini kami rapatkan. Kita belum tahu apakah ada problem (pemberantasan korupsi oleh Buwas). Dari media massa kita membaca karena ada tekanan dari Presiden. Ke depan akan kita minta Kapolri secara terbuka," ungkapnya saat menjadi ketua tim Kunker ke Polda Kepri.

Menurutnya, jika benar Buwas didepak dari jabatan Kabareskrim karena adanya tekanan dari pemerintah dan Presiden, maka jelas ini menghambat proses penegakan hukum. "Komitmen pemerintah tentu kita dukung berantas korupsi dan meningkatkan penegakan hukum. Apabila dilakukan Presiden sesuai apa yang disampaikan Wakil Presiden, tentu salah," paparnya.

UU Kepolisian, jelasnya, memiliki otonomi khusus dalam proses penegakan hukum. Di luar kekuatan itu, legislatif, pemerintah termasuk Presiden dilarang melakukan intervensi. Namun demikian, ia menyatakan tetap mendukung siapapun yang menjadi Kabareskrim menggantikan Komjen Budi Waseso. (*)

Editor: Roelan