Berhenti Bekerja, Pekerja Bisa Langsung Cairkan Dana Jaminan Hari Tua
Oleh : Irwan Hirzal
Rabu | 02-09-2015 | 18:00 WIB
pencairan-jht.jpg
Warga memadati BPJS Cabang II Batam di Tiban Impian untuk mengajukan pencairan JHT.

BATAMTODAY.COM, Batam - Perubahan Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi PP No 60 tahun 2015 sangat menguntungkan bagi buruh. 

Dengan revisi tersebut, pekerja yang berhenti bekerja dapat mendapatkan uangnya melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tanpa perlu menunggu masa kepesertaannya 10 tahun.

"Revisi peraturan baru yang diberlakukan kemarin itu buruh berhenti berkerja bisa langsung mendapatkan jaminan hari tua," ujar Rini Suryani, Bidang Pelayanan BPJS Cabang II Batam di Tiban Impian, Rabu (2/9/2015).

Rini mengatakan saat ini pekerja yang berhenti berkerja baik itu karena pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun atas kemauan sendiri tidak perlu lagi menunggu 10 tahun atau setelah usia pensiun 56 tahun untuk mencairkan dana JHT. 

"Mereka hanya perlu menunggu 1 bulan setelah mendaftarkan ke BPJS, dengan persyaratan yang sudah ditentukan," katanya.

Persyaratan pengajuan pencairan JHT tersebut buruh harus menyiapkan kartu keanggotaan BPJS, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan surat berhenti berkerja dari perusahaan. 

Munculnya revisi peraturan pemerintah tersaebut membuat kantor BPJS cabang II Batam, Tiban dipadati para buruh yang hendak mendaftar. Kata Rini, penerapan revisi PP nomor 46 tahun 2015 pada hari pertama pihaknya menerima 600 buruh pengajuan pencairan JHT.

"Hari pertama membludak, yang mengajukan JHT mencapai 600 orang jadi kita cukup kewalahan. Sementara kita hanya bisa melayani 200 orang. Hari ini cukup teratur karena kita hanya melayani pengajuan saja, pencairanya bisa menyusul," pungkasnya.

Editor: Dodo