Polisi Batuaji Bekuk Tujuh Pelaku Perusakan Rumah di Cipta Pandawa Asri
Oleh : Gabriel P. Sara
Rabu | 02-09-2015 | 17:48 WIB
tsk-perusak-rumah.jpg
Enam dari tujuh pelaku pengrusakan rumah saat diekspose kasusnya di Mapolsek Batuaji.

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Polsek Batuaji kembali meringkus sebanyak tujuh orang pelaku pengrusakan salah satu rumah warga di Perumahan Cipta Pandawa Asri, Kecamatan Batuaji. Ketujuh pelaku tersebut berinisial, Bi (15) Sa (15) Ma alias Se (18), Ri (20), Ha (17), Ot (16) dan Al (16).

Kapolsek Batuaji, Andi Rahmansah saat ekspose mengatakan, kejadia awalnya pada hari Sabtu (25/7/2015) sekitar pukul 04.00 WIB dini hari. Dimana, ke tujuh pelaku bersama 4 pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni, Gl, To, En dan Ri melakukan pengrusakan rumah milik Kusmana (45) di Perumahan Cipta Pandawa Asri, Batuaji.

Berdasakan pengakuan para pelaku, kata Andi, ke-11 pelaku ini tidak terima dengan perlakuan anak-anak Viking atau salah satu fans klub sepakbola yang pada saat itu menyekap Bi di salah satu rumah di Perumahan Cipta Pandawa Asri.

Tak terima salah satu rekan dari ke 11 pelaku itu disekap, 10 rekan lainnya yang mendengar informasi salah satu rekan mareka disekap itu langsung mendatangi rumah tersebut. Saat sampai disana, para pelaku tersebut langsung mengobrak-abrik serta merusak rumah tersebut.

"Awalnya main futsal, antara pelaku dan anggota Viking ini saling ejek. Anggota Viking yang tak terima pada saat itu, mareka menyekap salah satu dari pelaku yang tertangkap ini di salah satu rumah di Pandawa. Mendengar informasi salah satu rekan pelaku ini disekap, rekan-rekan lainnya mendatangi rumah itu dan merusak rumah itu," jelas Andi saat ekspose, Rabu (2/9/2015).

Setelah kejadian itu, korban langsung melaporkan kejadian pengrusakan rumah miliknya dan jajaran Polsek Batuaji langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu keberadaan para pelaku tersebut.

"Kita langsung melakukan penyelidikan. Dan keterangan dari saksi, mareka mengenal salah satu pelaku ini. Kita intai dan selang dua hari tepatnya pada hari Senin (27/7/2015) anggota kita berhasil menangkap pelaku yang berinisial Al di kawasan Tanjunguncang. Dari Al, kita amankan tiga pelaku lagi. Dan pada hari Rabu (26/8/2015) sekitar pukul 22.00 WIB beberapa hari yang lalu, kita amankan lagi tiga pelaku lainnya," ujar Andi.

Atas perbuatan para pelaku itu, mereka dijerat pasal 170 ayat 1 juncto ayat 2 ke 1 E. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta lebih akibat aksi pengrusakan ini.

Editor: Dodo