Pencetak dan Pengedar Uang Palsu di Batam Ini Terancam Dibui 15 Tahun
Oleh : Gokli Nainggolan
Rabu | 02-09-2015 | 09:27 WIB
carles_uang_palsu.jpg
Terdakwa pencetak dan pengedar uang palsu usai menjalani persidangan. (Foto: Gokli Nainggolan/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Wan Carles bin Ahmad Yani, terdakwa pengedar uang rupiah palsu, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (1/9/2015) sore. Ia terancam 15 tahun penjara sesuai pasal 36 ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Dalam persidangan, keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ritawati Sembiring, dibenarkan terdakwa. Terungkap, uang palsu yang diedarkan itu berupa pecahan Rp20.000, dan dicetak sendiri oleh terdakwa setelah disunting menggunakan aplikasi Corel Draw.

Selain jenis kertas berbeda, uang yang dijiplak terdakwa itu juga memiliki nomor seri yang sama. Awalnya, uang tersebut dicetak sebanyak 100 lembar. Namun saat ditangkap, uang palsu yang ditemukan tinggal 73 lembar.

"Selain menggunakan sinar ultraviolet, secara kasat mata uang palsu itu bisa dikenali dari jenis kertasnya. Serat kertas uang asli berbeda dengan serat kertas biasa," kata saksi dari Bank Indonesia.

Majelis Hakim yang memimpin persidangan, Budiman Sitorus, didampingi dua hakim anggota Juli dan Alfian, kembali menunda sidang satu pekan. Dalam sidang selanjutnya akan dibuka dengan agenda mendengar keterangan terdakwa. (*)

Editor: Roelan