Pembongkaran Ruli Samping Edukits, Pengusaha Diminta Taati Aturan Hukum
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 02-09-2015 | 08:17 WIB
Kombes_Asep_Safrudin,,_Kapolresta_Barelang.jpg
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Asep Safrudin. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Polisi Asep Safrudin, menyayangkan tindakan arogan yang dilakukan pihak perusahaan yang menurunkan orang-orangnya melakukan penggusuran rumah liar (Ruli) di samping Edukits, Kampung Baru RT 08/RW 16 Baloi Kolam.


"Kita sudah panggil tokoh warga Baloi Kolam untuk bisa meredam emosi. Termasuk pada pengusaha agar tidak bertindak secara anarkis. Ini bukan solusi yang baik untuk menyelesaikan masalah yang terjadi," kata Asep, usai melakukan pertemuan dengan warga Baloi Kolam, Selasa (1/9/2015) sore.

Terkait laporan yang dibuat pengusaha, tuturnya, sedang diproses dan dilakukan koordinasi dengan BP Batam. Namun tentunya tidak bisa secepatnya dilakukan penindakan. "Semua butuh proses, dan pengusaha mestinya bisa menunggu," katanya.

Sejak laporan dibuat, pihaknya sudah memeriksa 10 orang saksi terkait persoalan lahan itu. "Kami tidak diam, tapi bekerja. Seharusnya pengusaha juga bisa menghargai proses hukum. Aparat tidak bisa bekerja kalau hanya mendapat laporan sepihak, harus ada penyelidikan yang dilakukan," tegasnya.

Keberadaan Tim Terpadu yang terdiri dari Ditpam BP Batam, TNI, Polri serta instansi lain di lokasi pada Selasa pagi itu, lanjutnya, bukan untuk melakukan penggusuran, tapi melakukan pendataan terhadap rumah mana saja yang dibangun baru. Namun tiba-tiba ada tim lain yang langsung melakukan pembongkaran.

Menurutnya, dalam hal ini yang seharusnya melakukan pembongkaran rumah adalah tim terpadu yang dipimpin Ditpam BP Batam, bukan preman. Pengusaha diminta melakukan prosedur yang benar karena ada tahap-tahap yang harus dijalani sebelum dilakukan penggusuran.

"Dalam kondisi ini, masyarakat yang membangun rumah di lahan itu sangat salah, dan cara pengusiran yang dilakukan pengusaha juga salah," terangnya.

Untuk sementara, lokasi yang menjadi ajang konflik dipasangi garis polisi (police line). Ada 23 rumah yang baru dibangun dan akan segera ditertibkan.

"Tidak ada yang boleh melakukan kegiatan apalagi melanjutkan pembangunan hingga masalah ini selesai. Kami akan koordinasi dengan BP Batam untuk meminta agar 23 rumah itu ditertibkan," tegas Asep.

Ia juga mengimbau agar masyarakat bisa mengerti. "Jika lahan ini memang miliknya (pengusaha), warga jangan sampai menganggap wilayah tersebut sebagai hak milik," imbaunya.

Selain itu, Asep mengakui bahwa ada 12 orang saksi yang dibawa ke Mapolresta Barelang untuk dimintai keterangan. "Anggota masih melakuan pemeriksaan. Apakah ada yang jadi tersangka tergantung hasil pemeriksaan nanti, karena di lokasi juga ditemukan senjata tajam," pungkasnya. (*)

Editor: Roelan