Pembunuhan Teuku Edy Juanda

Didakwa Pembunuhan Berencana, Yufrizaldi dan Irma Terancam Hukuman Mati
Oleh : Gokli
Selasa | 01-09-2015 | 19:13 WIB
rizal-dan-irma.jpg
Dua terdakwa pembunuhan berencana usai menjalani sidang di PN Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Yufrizaldi bin Samsuardi dan Irma Rahma binti Musa, terdakwa yang membunuh supervisor Kantor Pertamina Depot Kabil, Teuku Edy Juanda menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Keduanya didakwa pasal pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati.

"Kedua terdakwa diancam pidana, primer pasal 340,Jo pasal 55 KUHP, subsider pasal 338,Jo pasal 55 KUHP, lebih subsider pasal 365 ayat (3) dan ayat (4) KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Johanes Mandowally, Selasa (1/9/2015) sore di PN Batam.

Mendengar dakwaan JPU, Ketua Majelis yang memimpin persidangan Budiman Sitorus, langsung menunjuk penasehat hukum dari Posbakum untuk mendampingi kedua terdakwa. Menurut dia, ancaman hukuman bagi kedua terdakwa sesuai dakwaan JPU sangat tinggi.

"Pengadilan menunjuk penasehat hukum dari Posbakum untuk mendampingi anda. Biayanya ditanggung oleh Negara," kata Budiman.

Usai pembacaan dakwaan, Majelis Hakim kembali menunda sidang sampai minggu depan. Sebab, saat itu JPU belum bisa menghadirkan saksi dari pihak Kepolisian.

Diberitakan sebelumnya, setelah kedua terdakwa ditangkap dan dilakukan pemeriksaan, Polisi juga melakukan rekonstruksi dalam kasus pembunuhan tersebut.

Dalam reka ulang itu, terdapat 33 adegan yang diperagakan, mulai dari pertemuannya dengan Irma Rahma, pacar Yufrizal, pelaku pembunuhan, hingga ia dibunuh dan dibuang di daerah Rempang Cate.

Pantauan di lokasi, keluarga korban ikut menyaksikan rekontruksi tersebut. Bahkan, istri Edy yang juga ada di lokasi terus mengucurkan air mata sambil menyaksikan setiap adegan yang diperagakan.

Selain itu, salah satu wanita muda yang mengaku anak korban, sempat memaki kedua pelaku sambil merekam adegan itu menggunakan ponsel miliknya.

"Apa kau lihat-lihat? Senyum-senyum kamu ya. Senang kamu setelah membunuh," ujar gadis tersebut.

Rekonstruksi tersebut dimulai dari pukul 08.00 WIB dan selesai pukul 11.30 WIB. Tampak juga lokasi diberi garis polisi dan polisi menjaga ketat kedua pelaku.

Teuku Edy Juanda, 35 tahun, ditemukan tewas mengenaskan dengan hanya mengenakan celana dalam di semak-semak Rempang Cate, Jembatan IV Barelang, Minggu (3/5/2015) pagi. 

Diduga kuat, pembunuhan itu dilakukan di Hotel Baloi Garden, tempat korban check in bersama seorang wanita pada Minggu dini hari.

Pelaku pembunuhan yang diketahui merupakan sejoli, Yufrizaldi alias Rizal (23) dan Irma Rahma (20), diringkus di salah satu indekos kawasan Jodoh Square, Batuampar, dan langsung diamankan ke Mapolresta Barelang, Kamis (7/5/2015) dini hari.

Rizal yang sempat mencoba kabur saat dibekuk, diberi hadiah timah panas di kaki kirinya.

Editor: Dodo