Merasa Dua Kali Dihukum dalam Perkara yang Sama, Terpidana Narkotika Ajukan PK
Oleh : Gokli
Selasa | 01-09-2015 | 18:46 WIB
IMG_20150901_131156_edit_ed.jpg
Terpidana Narkotika yang mengajukan PK saat menjalani sidang di PN Batam

BATAMTODAY.COM, Batam - Arip, terpidana Narkotika yang sedang menjalani masa hukuman di Lapas Barelang mengajukan permohonan PK ke Mahkama Agung melalui Pengadilan Negeri (PN) Batam. Sebab, ia merasa dua kali dihukum dalam perkara yang sama, tentang Narkotika.

Didampingi penasehat hukumnya (PH), Soritua dari Lembaga Bantuan Hukum Rakya‎t Indonesia Bersatu (LBH - RIB), terpidana mulai menjalani persidangan di PN Batam. Menurut mereka, perkara nomor 509/Pid.B/2012/PN.BTM dan perkara nomor 511/Pid.B/2012/PN.BTM merupakan perkara yang sama.

"Terpidana ini sudah dihukum dalam perkara nomor 509, tetapi dihukum lagi dalam perkara nomor 511. Padahal, kedua perkara itu objeknya sama, dan terjadi di hari yang sama," kata Soritua, usai mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal permohonan PK yang diajukan terpidana, Selasa (1/9/2015) sore di PN Batam.

JPU Triyanto dalam tanggapannya atas permohonan PK terpidana, menyampaikan agar Mahkama Agung melalui Majelis Hakim PN Batam menolak permohonan PK dan menguatkan putusan PN Batam. Perkara yang sudah incrah itu, kata Triyanto terjadi pada tempat yang berbeda, bukan di tempat yang sama.

"Perkara nomor 509 dan nomor 511 berbeda tempat," ujar dia.

Dijelaskannya, dalam perkara nomor 509, Arip diadili dan dihukum 8 Tahun penjara karena menjual 79 gram ganja kering bersama-sama dengan terpidana Budi Setiawan di lokasi Mega Legenda. Sementara, dalam perkara nomor 511, Arip diadili‎ dan dihukum 6 Tahun penjara atas kepemilikan 561 gram ganja kering yang ditemukan dalam rumahnya di Perumahan Bida Asri.

"Perkara pertama Arip ditangkap saat menjual ganja. Kemudian penyidik melakukan pengembangan dan ditemukan 561 gram ganja di dalam rumahnya. Kenapa diadili dalam dua perkara, karena tak mungkin perkara kepemilikan ganja itu dibebankan kepada orang lain. Itu alasannya, kami memohon agar MA menolak permohonan PK terpidana melalui PN Batam," jelas Triyanto.

Usai mendengar tanggapan JPU, Majelis Hakim, Sarah Louis simanjuntak, didampingi Arif Hakim dan Tiwik menunda sidang. Sebelum sidang ditutup, Majelis memerintahkan pemohon untuk memeberikan bukti dan menghadirkan saksi, dalam sidang selanjutnya.

"Bukti baru nanti disampaikan. Kalau ada saksi juga dihadirkan," kata Sarah, menutup sidang.

Editor: Dodo