Kasus Investasi Bodong, Terdakwa Yandi Cari Celah Tumbalkan Dirut PT Brent Ventura
Oleh : Gokli
Selasa | 01-09-2015 | 10:58 WIB
yandi-investasi-bodong.jpg
Yandi Suratna Gondoprawiro, terdakwa dalam kasus penipuan investasi di Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Yandi Suratna Gondoprawiro, terdakwa penggelapan dana nasabah di Batam sebesar Rp 27 miliar lebih, dengan modus "investasi bodong" ‎belum legowo didakwa sendirian. 

Terdakwa, melalui penasehat hukumnya (PH), Hermanto Barus, selalu mencari celah agar perbuatannya dialihkan kepada mantan Direktur Utama (Dirut) PT Brent Ventura, Juwita Nuryasari Hamdani ‎atau setidaknya juga diseret ke dalam kasus yang sama.

Munculnya nama PT Brent Ventura dalam perkara ini, setelah terdakwa memberikan empat lembar cek untuk pengembalian dana kepada nasabah. Dimana, dalam cek yang diketahui kosong itu dikeluarkan PT Brent Ventura dan ditandatangani oleh terdakwa.

Dalihnya, terdakwa hanya pihak yang diberi kuasa oleh Dirut PT Brent Ventura untuk menandatangani cek kosong itu. Sehingga, menurut Hermato, yang bertanggung jawab atas dana nasabah Rp 27 miliar lebih itu bukan terdakwa, melainkan Juwita Nuryasari Hamdani yang kala itu menjabat sebagai Dirut PT Brent Ventura.

"Terdakwa hanya pemengang kuasa. Yang bertanggung jawab atas cek kosong itu harusnya Juwita," kata Hermanto, Senin (31/8/2015) sore, usai mendampingi terdakwa menjalani persidangan.

Memang, dalaih terdakwa dan PH-nya itu sudah dipatahkan langsung oleh Dirut PT Brent Ventura kala diperiksa sebagai saksi dalam sidang sebelumnya. Kesaksian Juwita dalam persidangan, PT Brent Ventura dan PT Brent Securities--perusahaan yang dituduh melakukan investasi bodong--merupakan milik terdakwa.

"Saya diangkat menjadi Dirut PT Brent Ventura bukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), tetapi penunjukan langsung dari terdakwa. Saya tidak memiliki kewenangan layaknya Dirut. Semua dikendalikan oleh terdakwa termasuk mengatur kewenangan. Bisa dikatakan saya hanya Dirut formalitas atau abal-abal. Bahakan saya tidak tahu soal nasabah di Batam dan soal investasi yang menjadi permasalahan saat ini," ungkap Juwita, dalam kesaksiannya pada sidang sebelumnya.

Dalam sidang pemeriksaan saksi ahli pidana, PH terdakwa kembali memunculkan dalih itu. Saksi dicecar banyak pertanyaan berulang dan membuat satu ilustrasi. Lagi-lagi dalih itu terbantahkan, ‎saksi menegaskan yang bertanda tangan dalam cek kosong itu melakukan perbuatan melawan hukum.

"‎Saya tidak ada kepentingan dalam perkara ini dan saya juga bukan ahli cek kosong. Tetapi ketika cek diberikan dan tidak bisa dicairkan karena kosong, terjadi perbuatan melawan hukum. Dalam perkara ini semua unsur pasal 378 KUHP terpenuhi," jelas saksi ahli, Dr Darwin.

Usai mendengar penjelasan Dr Darwin, sidang perkara penipuan dengan terdakwa Yandi Suratna Gondoprawiro, selaku Direktur Utama PT Brent Securities kembali ditunda. Sidang akan dilanjutkan dua hari kemudian, dengan agenda mendengar keterangan saksi meringankan.

Editor: Dodo