Segera Ditertibkan, Desember ROW Jalan di Batam Bebas dari Bangunan Liar
Oleh : Roni Ginting
Senin | 31-08-2015 | 15:50 WIB
dahlan_baru.jpg
Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan.

BATAMTODAY.COM, Batam - Semakin menjamurnya bangunan liar yang berada di ROW jalan menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Batam. Hasil rapat Muspida Kota Batam yang digelar Senin (31/8/2015) disepakati segera dilakukan penertiban seluruh bangunan liar di ROW jalan.

Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan usai rapat Muspida mengatakan, BP Batam telah presentasi dalam rapat. Jangka pendek, bangunan di ROW jalan terutama bangunan di jalan arteri dan jalan kolektor.

"Jangka pendek, dilakukan penertiban di ROW jalan terutama jalan alteri dan kolektor misalnya dari simpang jam bandara simpang jam Batam Centre dan batu Ampar. Semua di jalan utama itu tahap pertama," terang Dahlan.

"Jangka panjang penertiban rumah liar. Karena Batam ini lahan semakin sempit," tambahnya.

Lanjutnya, rencana penertiban yang direncanakan oleh BP Kawasan disetujui secara bulat oleh forum Muspida, tidak ada menolak. Seluruh instansi terutama pihak keamanan bersedia untuk memback up.

"Muspida setuju semua. Penanggungjawab Pak Nur Syafriadi sedangkan ketua tim dan bagian teknis lapangan oleh kepala Dirpam BP Batam," kata Dahlan.

Jadi pelaksana penertiban adalah Ditpam BP Batam dan Satpol PP. Kalau diperlukan dibantu aparat keamanan.

"Oktober mulai selesai bulan Desemer. Ada mekanisme penertibanilai dari pendataan, pemberitahuan, SP1, SP2 dan SP3 lalu eksekusi," ujarnya.

Ditambahkan Dahlan, bahwa BP Batam memang ada mengeluarkan izin tapi hanya untuk taman dan kuliner.

"Ada dikeluarkan izin oleh BP Batam hanya untuk taman dan kuliner tapi  non permanen. Tapi itu teknis," tutur Dahlan.

Editor: Dodo