Masuk Delik Aduan, Kasus Pelanggaran Merek Bisa Dihentikan
Oleh : Hadli
Sabtu | 29-08-2015 | 15:28 WIB
ditreskrimsus.gif

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus pelanggaran merek, hak kekayaan intelektual (HAKI) produk keluaran Apple, Samsung, dan Beats yang tengah diproses Polda Kepri, tindak lanjut dari razia yang dilakukan di pertokoan Lucky Plaza, Formosa, dan Nagoya Hill, Kamis (27/8/2015), berpotensi dihentikan. 

"Ya, kalau pemilik kuasa Apple, Samsung dan Beats menarik laporannya, kami tidak bisa lagi melanjutkan prosesnya. Terpaksa dihentikan. itu sesuai dengan aturan dari HAKI itu sendiri," tutur Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi, Berliando, Sabtu (29/8/2015). 

Menurutnya, pelanggaran HAKI merupakan delik aduan. Polisi tidak dapat memproses bila tidak ada laporan dari pemilik atau kuasa merek yang merasa dirugikan atas penjualan  produk dari merek yang dipalsukan meskipun dapat ditemukan di tiap sudut Batam. 

"Kalau tidak ada laporannya tentunya kami tidak bisa memprosesnya. Karena pelanggaran merek merupakan delik aduan," tutur Berliando kembali. 

Berdasarkan laporan dari Kantor Pengacara SKC Law, Jakarta ke Polda Kepri sebagai pemilik kuasa dari Apple, Samsung dan Beats, pihaknya menindaklanjuti laporan tersebut. Setelah melakukan penyisiran di tiap toko di hotel Formosa, Lucky Plaza, dan Nagoya Hill, ditemukan produk tiruan merek-merek tersebut. 

"Aksesoris Apple, Samsung dan Beats yang banyak kami temukan, untuk ponsel merek iPhone dan Samsung hanya beberpa unit," katanya kembali. 

Dari penyisiran tersebut, sebanyak delapan toko yang ditemukan menjual produk palsu, satu toko di Hotel Formosa, enam toko di Lucky Plaza serta satu toko di Nagoya Hill. Toko-toko lainnya mendadak tutup. 

"Saksi (pemilik toko) mengatakan produk-produk tadi dikirim dari Jakarta. Bukan dari negara tetangga seperti Singapura. Ini kita garis tengah. Kenapa dari Jakarta, sementara Batam merupakan wilayah FTZ," ucapnya. 

Ia mengatakan, akan melakukan penyelidikan melalui para pemilik usaha terkait hal itu, jika kasus tersebut tidak ditarik pemilik kuasa. 

Kasus pelanggaran merek, bukan pertama kali diproses Polda Kepri. Sebelumnya, kasus tas mewah seperti merek Bonia di Batam dan kloset keramik merek Toto di Tanjungpinang di-SP3-kan, karena setelah dilaporkan dan diproses, pemilik kuasa tidak membawa kasus tersebut sampai ke meja hijau. 

Editor: Dodo