Ketika Majelis Hakim PN Batam Bingung Tentukan Status Hukum Pengguna Narkoba
Oleh : Gokli
Jum'at | 28-08-2015 | 11:22 WIB
yusnan.jpg
Yusnan saat dihadirkan dalam persidangan di PN Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam‎ - ‎Yusnan bin Muhammad Yusuf, seorang pengguna narkoba yang disebut masih menjalani proses rehabilitasi, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (27/8/2015) sore.

Yusnan, dalam persidangan berbeda dengan terdakwa lain, tidak ada borgol yang melingkar di pergelangan tangganya dan tidak memakai baju tahanan. Bedanya dengan pengunjung sidang, Yusnan didudukkan di kursi pesakitan.

‎Sejak bersentuhan dengan hukum karena menggunakan narkoba jenis sabu, Yusnan langsung mendapat rekomendasi dari Tim Assesment Terpadu (TAT) untuk direhabilitasi. Terhitung mulai Januari - Mei 2015, Yusnan menjalani proses pemulihan di Panti Rehabilitasi BNN Kepri.

Kendati mendapat izin rehabilitasi dari Pengadilan Negeri (PN) Batam atas rekomendasi TAT, proses hukum terhadap Yusnan tetap berjalan. Sudah beberapa bulan, nasib Yusnan belum jua diketok palu atau diputuskan.

‎Majelis Hakim Budiman Sitorus, didampingi Arif Hakim dan Juli Handayani kembali membuka persidangan untuk perkara Yusnan. Kali ini, Jaksa Penuntut Umun (JPU) Wawan Setyawan menghadirkan saksi ahli bidang kesehatan, dr. Zalmah (assesor TAT).

Setelah menjelaskan banyak hal mengenai proses rehabilitasi pengguna narkoba. Zalmah juga membacakan hasil pemeriksaan medis terhadap Yusnan, salah satu dasar bagi TAT mengeluarkan rekomendasi agar direhabilitasi.

‎"Yusnan, tergolong pengguna ringan sampai sedang. Proses rehabilitasinya harus rawat inap," kata Zalma.

Masa rehabilitasi, sambung Zalma, minimal tiga bulan dan maksimal sembilan bulan. Sedangkan untuk Yusnan, masa rehabilitasi yang dilaporkan ke Majelis Hakim hanya lima bulan, Januari - Mei 2015.

"Sekarang statusnya Yusnan ini seperti apa, Majelis bingung. Dari bulan Juni sampai sekarang tak ada data soal statusnya dia (Yusnan). Masih rehab atau gimana ini, tak ada pemberitahuan lanjutan," kata Budiman.

Selain itu, Budiman melanjutkan, JPU pasti kesulitan membuat tuntutan jika pemberitahuan dari pihak rehabilitasi tidak ada, terlebih dengan Majelis dalam membuat putusan.

"Itu sangat berpengaruh terhadap putusan, maupun tuntutan.‎ Tolong ya, bu dokter sampaikan kepada Tim Assesment, agar masa rehabilitasi Yusnan ini diperjelas. Kita juga biar tak bingung dengan statusnya dia (Yusnan) ini," kata Budiman.

Sidang yang membingungkan Majelis Hakim itu kambali ditunda sampai sepekan. Selanjutnya akan dibuka dengan agenda pemeriksaan terdakwa.


Editor: Dodo