Terdakwa Penggelapan Uang Rp9,7 Miliar Hanya Dihukum 22 Bulan Penjara, JPU Nyatakan Banding
Oleh : Gokli Nainggolan
Kamis | 27-08-2015 | 09:58 WIB
sidang_terdakwa_penggelapan_solar_.jpg
Terdakwa Buang alias Kim Hok mendengarkan sidang putusan di PN Batam. (Foto: Gokli Nainggolan/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Buang alias Kim Hok alias Ahok, terdakwa penggelapan uang hasil penjualan 900 ton BBM jenis solar senilai Rp9,7 miliar hanya dihukum selama 22 bulan penjara. Padahal, dalam amar putusan majelis hakim terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai pasal 372 KUHP jo pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Hasil persidangan, unsur pasal 372 jo pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP yang didakwakan jaksa penuntut umum telah terbukti. Terdakwa dijatuhi hukukan selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, dipotong selama berada dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim, Cahyono, membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (26/8/2015) sore.

Perbuatan terdakwa, kata Cahyono, yang melakukan pembayaran dengan cek kosong merupakan perbuatan melawan hukum. Sehingga, lanjutnya, majelis hakim tidak mempunyai alasan untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. "Pembelaan terdakwa yang meminta agar dibebaskan dari segala hukuman ditolak," ujarnya.

Terdakwa yang selalu berkelit dalam persidangan oleh JPU Wawan Setyawan, menuntut agar dihukum 3 tahun 6 bulan penjara. Sesuai fakta dan keterangan saksi dalam persidangan, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian bagi pihak lain.

"Saya banding atas putusan majelis hakim," ujar Wawan, usai sidang.

Sementara terdakwa, mengaku akan berkonsultasi dengan penasehat hukumnya. Ia pun belum menyampaikan sikap terima atau banding atas putusan itu. "Saya konsultasi dulu dengan penasehat hukum," kata dia.

Sebagaiman berita sebelumnya, Buang alias Kim Hok alias Ahok, terdakwa penggelapan uang hasil penjualan 900 ton BBM solar senilai Rp9,7 miliar, dituntut hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan. Menurut jaksa penuntut umum (JPU), perbuatan terdakwa telah merugikan pihak lain, dalam hal ini PT Mossco Angawindo.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU, Wawan Setyawan, dalam sidang yang digelar pada Kamis (20/8/2015) sore di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Sesuai fakta dan keterangan saksi dalam persidangan, perbuatan terdakwa yang diancam pidana pasal 372 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terbukti.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah, dan meminta majelis hakim agar menjatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara," kata Wawan, membacakan amar tuntutannya.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya (PH), Suherman Siahaan, menyampaikan akan membuat pledoi (pembelaan) secara tertulis. Akhirnya, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Cahyono, didampingi dua hakim anggota, Alfian dan Vera Yeti Simanjuntak, menunda sidang.

Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa membantah keterangan yang dia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik Polda Kepri. Bahkan, terdakwa mengaku hanya sebagai perantara dalam penjualan BBM solar tersebut antara Jalil Parlele (alm), selaku Direktur PT Inti Jati Riau, dengan Sudarsono selaku Direktur PT Mossco Angawido.

"Saya hanya mempertemukan Jalil Parlele dengan Sudarsono dan saya diberikan fee. Saya tidak menggelapkan uang," kata dia, kala itu.

Dalil-dalil terdakwa dalam persidangan telah dibantah saksi verbalisan (penyidik dari Polda Kepri). Menurut keterangan tiga saksi verbalisan kala itu, perkara terdakwa merupakan rentetan atau pengembangan dari perkara Jalil Parlele, yang sebelumnya telah divonis bersalah atas penggelapan uang.

Bahkan menurut saksi verbalisan, terdakwa ditetapkan sebagai tersangka atas dua alat bukti yang sah. "Keterangan terdakwa dalam BAP dibuat atas pengakuannya di hadapan penyidik. Tidak ada paksaan dan tekanan," kata AKBP Armaini, salah satu saksi verbalisan dalam sidang sebelumnya. (*)

Editor: Roelan