Geliat Bisnis Investasi Bodong Terdakwa Yandi Mulai Terkuak
Oleh : Gokli Nainggolan
Kamis | 27-08-2015 | 09:37 WIB
terdakwa_investasi_bodong.jpg
Terdakwa Yandi Gondoprawiro didampingi penasehat hukumnya dalam persidangan di PN Batam. (Foto: Gokli Nainggolan/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tindak pidana penggelapan puluhan miliar uang nasabah PT Brent Securities dengan terdakwa Yandi Gondoprawiro, selaku Direktur Utama, mulai terkuak. Saksi yang dihadirkan dalam persidangan menyebut bahwa dana para nasabah itu ditransfer langsung ke rekening PT Brent Securities yang dikelola sendiri oleh terdakwa.

Saksi pertama, eks marketing PT Brent Securities, Kely, menyampaikan, sekitar 20-an orang lebih nasabah di Batam mengirimkan uangnya langsung ke perusahaan itu. Sebagai tanda bukti investasi, nasabah diberikan sertifikat yang diteken oleh terdakwa.

"Saya bekerja di PT Brent Securities sebagai marketing sejak Februari - Desember 2013. Setelah itu saya keluar. Januari 2014 saya dapat informasi PT Brent Securities bermasalah, bunga dan uang pokok nasabah tak bisa dikembalikan," kata Kely, menjawab pertanyaan majelis hakim terkait perkara pidana yang dihadapi Yandi Gondoprawiro, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (26/8/2014) siang.

Sebagai marketing, jelas Kely, ia ditugasi mencari nasabah yang mau berinvestasi di PT Brent Securities. Sesuai aturan perusahaan, para nasabah dijanjikan mendapat bunga investasi dari 9,5 - 13,5 persen dalam kurun waktu tiga bulan, enam bulan dan satu tahun. Persentase bunga ditentutan sesuai dengan besar dana yang diinvestasikan.

"Minimal investasi Rp250 juta, bunga per tiga bulan 9,5 persen. Untuk enam bulan tambah 0,5 persen dan satu tahun tambah 0,5 persen lagi. Bunga tergantung besar investasi dan jangka pengembaliannya. Semua dana dari nasabah itu langsung masuk ke rekening PT Brent Securities di BCA dengan tiga nomor rekening, untuk rupiah, dolar Singapura atau dolar US," jelasnya.

Nama PT Brent Ventura yang disebut terdakwa dalam persidangan sebelumnya sebagai pihak yang bertanggung jawab atas uang para nasabah di Batam, kembali dipertanyakan majelis hakim. Dikatakan saksi, sejak awal pencarian nasabah dan sampai proses transfer uang investasi tak pernah ada nama perusahaan lain selain PT Brent Securities.

"Yang saya tahu dan saya tawarkan kepada nasabah bukan investasi di PT Brent Ventura, tetapi PT Brent Securities. Nama PT Brent Ventura muncul setelah ada masalah, dan saya pun baru tahu ada nama PT Brent Ventura baru-baru ini," kata Kely.

Saksi kedua, eks Direktur Utama PT Brent Ventura, Juwita Nuryasari Hamdani, mengaku tidak tahu soal dana investasi dari nasabah di Batam. Bahkan, lanjutnya, sebagai Direktur Utama di PT Brent Ventura, dia tidak diberi kewenangan untuk mengelola keuangan. Semua diatur oleh pemilik, dalam hal ini terdakwa.

"PT Brent Ventura dan PT Brent Securities itu milik terdakwa. Saya diangkat menjadi Direktur Utama di PT Brent Ventura hanya formalitas, tak ada kewenangan sebagaimana mestinya. Saya ditunjuk sebagai direktur utama untuk mengembangkan anak perusahaan PT Brent Ventura, selebihnya urusan terdakwa," kata dia.

Kebenaran dari keterangan dua saksi yang telah disumpah itu, bagi terdakwa hanya 60 persen. Selebihnya, kata dia, adalah salah dan tak sesuai fakta. "Yang benar sekitar 60 persen saja, 40 persen lagi salah," ujar Yandi, menanggapi keterangan saksi.

Sidang pengelapan dengan terdakwa Yandi Gondoprawiro kembali ditunda. Majelis Hakim, Syahrial Lubis, didampingi dua hakim anggota Juli Handayani dan Alfian, akan melanjutkan sidang pada Senin pekan depan. Sementara Jaksa Penuntut Umun (JPU), Ridho dan Bani Ginting, akan menghadirkan saksi-saksi lainnya. (*)

Editor: Roelan