Pajak Reklame Pilkada Jadi Tanggung Jawab KPU
Oleh : Ahmad Rohmadi
Rabu | 26-08-2015 | 14:10 WIB
jefridin.jpg
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Batam, Jefridin.

BATAMTODAY.COM, Batam - Pajak reklame pada pilihan kepala daerah (Pilkada) menjadi tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pasalnya dalam aturan, KPU yang berhak untuk memasang reklame calon Wali Kota Batam.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Batam, Jefridin, menjelaskan bahwa pihaknya sudah diajak berkoordinasi oleh KPU untuk menertibkan reklame yang tidak sesuai aturan.

"Hari ini sudah mulai ditertibkan, jadi nanti KPU yang menentukan mana yang boleh dan mana yang tidak," katanya, Rabu (26/8/2015).

Sedangkan reklame yang banyak terpasang di pohon, ia katakan pihaknya terus keliling untuk menertibkan reklame yang tidak membayar pajak tersebut.

Sementara itu, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Batam Suryadi Prabu juga mengimbau kepada pemilik baliho yang tidak jadi mencalonkan diri menjadi calon Wali Kota Batam agar menertibkan sendiri baliho yang banyak terpampang di pinggiran jalan.

Ia katakan mengatakan pihaknya juga bakal menyisir baliho-baliho yang tidak sesuai aturan mulai besok, Kamis (27/8/2015).

"Jadi masyarakat biar tahu siapa calon Wali Kota kita," katanya, Rabu (26/8/2015).

Menurutnya, berdasarkan aturan seluruh atribut kampanye baik baliho maupun spanduk menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu yakni KPU.

Setiap pasangan calon hanya mendapat jatah lima baliho di setiap kabupaten/kota dan 20 spanduk di setiap kelurahan atau desa.

Editor: Dodo