Digerebek Polisi, Gelper di Windsor Tak Kantongi Izin
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 25-08-2015 | 14:12 WIB
ekspose-gelper.jpg
Kapolresta Barelang Kombes Asep Syafrudin saat memberikan keterangan seputar penggerebekan gelper Joy Ride Gam Zone di Windsor.

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengrgrebekan yang dilakukan jajaran Polresta Barelang terhadap lokasi gelanggang permainan elektronik (gelper) Joy Ride Game Zone (sebelumnya ditulis Flash Zone) di komplek Ruko Winsor Phase I nomor 10, dikarenakan tidak mengantongi izin operasi.

Dari lokasi, diamankan sebanyak 16 orang yang terdiri dari pemilik, wasit, kasir, teknisi, sekuriti dan pemain. Selain itu, diamankan juga sebanyak 58 mesin, uang tunai Rp 2,5 juta, ribuan tiket, satu buku rekap, 14 slop rokok dan 10 papan koin.

Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Asep Safrudin, saat ekspose mengatakan, penggrrebekan tersebut berawal dari informasi yang didapat bahwa ada arena permainan dijadikan lokasi praktik perjudian.

"Tim buser kita langsung turun ke lapangan sekitar pukul 21.30 WIB. Di lokasi yang disebutkan, memang ditemukan ada arena yang beroperasi dan dilakukan pengintaian terhadap pemain dan karyawan untuk memastikan apakah ditemukan praktik perjudian," kata Asep, Selasa (25/8/2015).

Dijelaskan, setelah dilakukan pengintaian, tidak ditemukan perjudian, namun saat ditanya pada pemilik terkait perizinanan lokasi, mereka mengaku tidak memiliki izin dari pemerintah setempat.

"Unsur judi tidak ditemukan, tapi mereka mengaku tidak memiliki izin. Pemilik, pemain dan karyawanya kita amankan untuk dimintai keterangan. Modus operandinya, pemilik menyelenggarakan arena permainan tanpa dilengkapi Izin Tetap Usaha Pariwisata (ITUP) dari Pemko Batam," terangnya.

Data yang didapat, 16 orang yang diamankan tersebut, AAG (50) pemilik, J (27) kasir, H (27) wasit, IW (27), wasit, RYA (25) wasit. Kemudian para pemain yang diamankan, W (42), TB (42), P (52), Ak (54), J (37), Ac (55), Wh (39), NT (42), T (62). Dua orang lagi, DP (25) merupakan teknisi, dan SG (40) sekuriti.

Editor: Dodo