Terdakwa Investasi Bodong Gagal Diadili, Jaksa dan Saksi Kecewa
Oleh : Gokli
Senin | 24-08-2015 | 18:57 WIB
yandi-sidang.jpg
Direktur PT Brent Securities‎, Yandi Gondoprawiro saat menjalani persidangan kasus invesatsi bodong beberapa waktu lalu di PN Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan saksi atas perkara penggelapan yang dilakukan Direktur PT Brent Securities‎, Yandi Gondoprawiro kecewa lantaran Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menunda sidang.

Mereka merasa dalih terdakwa yang menyatakan sakit terlalu diakomodir, sementara kehadiran saksi dan permintaan JPU agar terdakwa diperiksa ulang oleh dokter berbeda tak dipertimbangkan.

"Memang terdakwa punya hak untuk menolak disidangkan karena sakit. Tapi, Majelis juga harus mempertimbangkan kehadiran dokter pembanding dan saksi yang datang dari luar kota," kata JPU Bani Ginting, Senin (24/8/2015) siang, usai sidang ditunda.

Dalam sidang berikutnya, kata Bani, pihaknya akan menyiapkan dokter pembanding. Paslanya, sidang sudah dua kali ditunda karena dalih terdakwa.

Sementara itu, saksi yang akan memberikan keterangan dalam persidangan tersebut, Juwita juga mengaku kecewa. Menurut dia, bukan hal yang gampang baginya untuk hadir ke persidangan perkara penggelapan tersebut.

"Sudah jauh-jauh datang, sidangnya malah tak jadi," kata Juwita.

Wanita bertubuh langsing itu dihadirkan sebagai saksi lantaran nama perusahaan yang dia pimpin PT Brent Ventura kerap disebut terdakwa sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam pengelapan itu. Menurut terdakwa, uang investasi yang dikirim para korban digunakan PT Brent Ventura dan tercatat sebagai utang.

"Setelah diperiksa sebagai saksi saja, baru saya jelaskan. ‎Nanti akan ketahuan semua," ujar Juwita, di luar sidang.

Para korban yang hadir dalam persidangan, juga mengaku kecewa sidang tersebut ditunda. ‎Mereka berharap dalam sidang berikutnya, Majelis Hakim tak lagi mengakomodir dalih terdakwa.

"Kita lihat saja dalam sidang selanjutnya, masih berdalih sakit atau tidak," timbal salah satu korban, yang selalu hadir dalam persidangan tersebut.

Editor: Dodo