Pelaku Curanmor di Sagulung Dibekuk Saat Transaksi
Oleh : Gabriel P. Sara
Senin | 24-08-2015 | 13:57 WIB
curanmor-pjb.jpg
Tersangka Er, pelaku curanmor saat dihadirkan dalam ekspose perkara di Mapolsek Sagulung.

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Polsek Sagulung meringkus Er bin Jun (38) pelaku curian sepeda motor (Curanmor) di kawasan PJB, Kecamatan Sagulung. Dia dibekuk polisi saat hendak menjual motor hasil curiannya.

Kapolsek Sagulung, Ajun Komisaris Polisi Chrisman Panjaitan saat ekspose mengatakan, tertangkapnya pelaku, awalnya ada laporan dari Siti Rahiman yang kehilangan motor di depan teras rumah di Perumahan Mantang Blok A nomor 30, Kecamatan Sagulung dalam keadaan stang terkunci hilang. Setelah mendapat laporan dari korban, Chrisman langsung mengerahkan anggotanya untuk melakukan pengembangan dan mengejar pelaku.

"Kejadian itu hari Sabtu (22/8/2025). Pelaku mencuri sepeda motor korban yang bernama Siti Rahiman. Dimana, saat itu sepeda motor korban ini parkir dalam keadaan terkunci di depan teras rumah. Ketahuan sepeda motor korban hilang itu sekitar pukul 06.00 WIB. Pada saat itu, korban hendak mengantar anaknya ke sekolah. Pas keluar, sepeda motor Yamaha Mio Sporty bernomor BP 5598 FP sudah tidak ada," kata Chrisman, Senin (24/8/2015).

Jajaran Polsek Sagulung kemudian mendapatkan informasi dari warga, kalau ada yang hendak melakukan transaksi jual beli sepeda motor di kawasan PJB.

Mendapat laporan dari warga, kata Chrisman, ia bersama anggotanya langsung bergerak  dan berhasil mengamankan pelaku tersebut beserta barang bukti satu unit sepeda motor milik korban.

"Ada informasi dari warga akan ada yang melakukan transaksi di tempat permainan bilyard kawasan PJB. Dengar informasi itu, saya bersama anggota langsung bergerak ke tempat pelaku melakukan transaksi. Di sana, sekitar pukul 16.00 WIB kita berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti satu unit sepeda motor milik korban," jelasnya.

Dikatakan Chrisman, berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan pihaknya. pelaku yang berhasil diamankan tersebut merupakan sindikat pencurian sepeda motor. Dan dari pengakuan pelaku sendiri, pelaku sudah berkali-kali melakukan pencurian sepeda motor dengan cara merusak kunci stang dengan suatu alat yang sudah dimodifikasi.

"Pelaku merupakan sindikat. Modusnya, pelaku merusak kunci stang. Kalau barang yang digunakan untuk merusak kunci sepeda motor ini, kita masih selidiki. Apa barang tersebut. Pelaku juga sudah sering main," beber Chrisman.

Chrisman berharap, kepada seluruh warga yang ada di wilayah hukumnya agar tetap waspada dan tidak memarkirkan sepeda motor sembarang tempat. Dan sebelum meninggalkan sepeda motor, harus memeriksa kembali sepeda motor tersebut apakah sudah terkunci atau belum dan selalu menggunakan kunci ganda.

"Tetap waspada. Kunci stang saja belum menjamin sepeda motor kita. Untuk itu, kepada semua pengendara sepeda motor, saat parkir itu, selalu menggunakan kunci ganda. Dan parkir itu jangan di tempat sepi, serta memeriksa kembali sepeda motor sebelum meninggalkan seepeda motor," harapnya.

Editor: Dodo