Bantah Keterangan Saksi, Pelaku Investasi Bodong Cari 'Ilmu Selamat' dari Dakwaan Jaksa
Oleh : Gokli
Rabu | 19-08-2015 | 20:58 WIB
sidang-yandi.jpg
Yandi Gondo Prawiro, terdakwa penggelapan dengan modus investasi yang ternyata bodong usai  menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Yandi Gondo Prawiro, terdakwa penggelapan dengan modus investasi yang ternyata bodong kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (19/8/2015) sore.

Dalam persidangan, terdakwa yang telah menikmati puluhan miliar uang hasil investasi bodong mulai mencari selamat dari dakwaan jaksa. Pasalnya, keterangan dari tiga saksi korban yang diungkap di persidangan dibantah terdakwa.

Menurutnya, keterangan saksi yang telah melakukan transfer sejumlah uang ke rekening BCA atas nama Brent Securities bukan untuk investasi melainkan pinjaman untuk Brent‎ Ventura. Bahkan, lanjutnya, Brent Securities hanya agen penjual dari Brent Ventura.

"Keterangan saksi tidak benar, Brent Securities hanya agen penjual dari Brent Ventura yang menerbitkan ‎surat hutang," kata dia, membantah keterangan saksi korban.

Adapun keterangan yang disampaikan saksi dalam persidangan, awalnya Brent Securities melalui beberapa marketing di Batam menawarkan investasi jenis property dengan bunga yang tergolong tinggi yakni 4,5 persen dalam setahun. Untuk setiap penawaran, kata tiga saksi korban, pihak marketing Brent Securities pun tidak pernah menyebutkan nama perusahaan lain yang turut mengelola dana investasi tersebut.

"Kami ditawari bunga 4,5 persen per tahun dalam investasi ini. Karena bunganya tinggi saya, begitu juga kawan-kawan yang lain tertarik untuk berinvestasi, tetapi kenyataan investasinya bodong," kata Hendra, saksi pertama yang memberikan keterangan di persidangan.

Dikatakan Hendra, uang yang dia transfer ke rekening Brent Securitis sebanyak 25.000 Dolar Singapura. Setalah melakukan transfer uang sekitar bulan September 2013, saksi mengaku dua kali mendapat bunga dari investasi tersebut.

"Saya terima bunga dari hasil investasi itu dua kali, yang dikirim per tiga bulan. Jumlahnya 300 Dolar Singapura per tiga bulan. Sampai sekarang tak pernah lagi, bahkan uang pokok saja tak kembali," jelasnya.

Sama dengan keterangan saksi pertama, saksi kedua Ali menambahkan jumlah uang yang ditrasfer ke rekening Brent Securities sebanyak Rp 500 juta. Hanya saja, lanjutnya, sejak uang ratusan juta itu ditransfer bulan Maret 2014, sampai saat ini dia tak pernah menikmati hasilnya.

"Jangankan bunga, uang pokok saja tak kembali. Setelah investasi bodong ini terungkap, Brent Securities malah menawarkan sertifikat utang. Kita bingung, awalnya investasi, belakangan jadi utang. Padahal saya tak pernah meminjamkan uang ke Brent Securities, yang ada investasi," kata Ali.

Saksi berikutnya, Rendy Tan, menyampaikan setelah investasi property yang ditawarkan Brent Securities terungkap, dia bersama 27 korban lainnya menuntut agar uang mereka dikembalikan. Tetapi, Brent Securities tidak dapat memenuhi, berdalih usaha investasi yang mereka jalankan terkendala.

"Kebetulan saya mendapat kuasa dari rekan-rekan untuk mempertanyakan pengembalian uang itu ke Brent Securities. Saya dan pihak Brent Securities melakukan pertemuan, hasilnya diserahkan empat lembar cek. Ternyata cek kosong," kata dia.

Sebagai modal investasi, aku Rendy Tan, uang yang dia transfer ke rekening Brent Securities berjumlah 300.000 Dolar Singapura. Ia juga mengaku pernah sekali mendapat bunga dari investasi itu sekitar 1.125 Dolar Singapura, setelah itu tidak pernah lagi.

"Cek itu sampai sekarang tak bisa dicairkan, rekeningnya malah sudah tutup. Setelah permasalahan ini terjadi, terdakwa pernah mengirim uang Rp 2 miliar dan Rp3 37 juta, ditransfer langsung ke rekening saya. Sampai sekarang tak pernah lagi," jelasnya.

Dari keterangan saksi-saksi diketahui, uang yang berhasil dikumpulkan terdakwa dari sejumlah korban mencapai Rp 27 miliar lebih. Yang sudah dikembalikan terdakwa sekitar Rp 2 miliar, artinya uang yang digelapkan masih ada sekitar Rp 25 miliar lebih.

Setelah mendengar keterangan saksi, Majelis Hakim Syahrial Lubis, didampingi dua hakim anggota Juli Handayani dan Alfian menunda sidang satu pekan. Sidang kembali dilanjutkan ada Senin (24/8/2015) pekan depan.

Editor: Dodo