Satu WNI Juga Ditangkap

Selundupkan Sabu 2,6 Kilogram, Dua Warga Malaysia Dibekuk BNNP Kepri
Oleh : Hadli
Selasa | 18-08-2015 | 11:11 WIB
sabu-malaysia-bnn.jpg
Barang bukti sabu bersama tiga tersangka saat diekspose kasusnya di BNNP Kepri.

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri menangkap dua orang warga Malaysia dan satu orang WNI beserta barang bukti sebanyak, 2,687 kilogram narkotika jenis sabu. Ketiganya merupakan jaringan narkotika internasional Malaysia - Indonesia. 

"Ketiganya ditangkap di tempat yang berbeda. Petugas Berantas (BNNP Kepri) mengungkap melalui cara pembelian terselubung (undercover buy)," ujar Kepala BNNP Kepri, Komisaris Besar Polisi Benny Setiawan, Selasa (18/8/2015). 

Menurut Benny, pengungkapan jaringan narkotika lintas negara itu dilakukan pihaknya sejak satu minggu sebelum penangkapan, 14 Agustus 2015 sekitar pukul 00.40 WIB. 

Tersangka yang berhasil ditangkap di antaranya warga Malaysia, Zulkarnain bin Ibrahim (22), Haafizan bin Muhtar (93) serta warga Indonesia bernama Ahmad bin Hadi. 

Editor: Dodo