Baru Bebas, Lukman Langsung Dijemput Polisi
Oleh : Romi Chandra
Senin | 17-08-2015 | 12:43 WIB
lukman-garuk.jpg
Lukman (baju putih) saat dinaikkan ke dalam mobil unuk digiring ke Mapolsek Batam Kota

BATAMTODAY.COM, Batam - Baru saja menghirup udara bebas begitu keluar dari gerbang Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Barelang, Muhammad Lukman, kembali harus berhadapan dengan hukum. Jajaran kepolisian telah menunggu dan langsung membekuknya untuk digiring ke Mapolsek Batam Kota terkait tindak pidana lain, Senin (17/8/2015).

Pria berusia 38 tahun tersebut, sebelumnya ditahan karena tindak pidana pencurian dan dengan pemberatan yang ia lakukan, sehingga divonis saat sidang selama 2,6 tahun.

"Yang bersangkutan langsung kita amankan karena masih ada kasusnya yang belum diproses, yakni dugaan penipuan dan penggelapan," kata Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Rianto, yang langsung turun membekuk Lukman, Senin siang.

Sementara informasi yang didapat dari petugas di Lapas Barelang, yang bersangkutan sudah menjalani masa hukumannya dan tepat dengan hari Kemedekaan RI yang ke-70, ia bebas murni.

"Hari ini dia (Lukman) jatuh tempo pembebasan. Ia bukan mendapat remisi, tapi bebas murni," kata salah satu petugas Lapas Barelang.

Semenetara pewarta sendiri belum mendapatkan keterangan lebih lanjut dari kepolisian terkait kasus penipuan dan penggelapan apa yang dilakukan Lukman.

Pantauan di Lapas Barelang, Lukman mengenakan baju kaos putih dan begitu keluar dari pintu gerbang, sekitar pukul 11.00 WIB, dan langsung disambut anggota kepolisian, kmudian dia digiring ke mobil untuk dibawa ke Polsek Batam Kota.

Editor: Dodo