BAP DPD RI Tindak Lanjuti Aduan Sengketa Lahan dan Ketenagakerjaan
Oleh : Irawan
Senin | 05-05-2025 | 16:44 WIB
abdul_hamid_dpd.jpg
Ketua BAP DPD RI Abdul Hakim

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI memanggil Kanwil BPN Provinsi Sumsel, SKK Migas, Perwakilan PT Musi Hutan Persada serta Kementerian dan Pemerintah Daerah yang berkaitan dengan permasalahan sengketa lahan di berbagai daerah serta ketenakerjaan.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) dilangsungkan di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Senin 5 Mei 2025.

"BAP DPD RI mendorong agar kementerian dan lembaga, pemda serta stakeholders agar dapat melakukan monitoring lebih ketat terhadap situasi yang berkembang dilapangan dan mengambil tanggung jawab membuat kebijakan untuk segera menyelesaikan pengaduan dari masyarakat," ujar Ketua BAP DPD RI Abdul Hakim bersama Wakil Ketua BAP Ahmad Syauqi saat membuka rapat.

Pengaduan masyarakat yang telah diterima BAP DPD RI dan perlu ditindaklanjuti adalah pengaduan Perwakilan Warga Desa Gedung Agung dan Desa Arahan Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan terkait penyelesaian sengketa perampasan tanah kebun yang dilakukan oleh PT Musi Hutan Persada.

Pengaduan lainnya yaitu dari Perwakilan Aliansi Masyarakat Papua-Papua Barat terkait tuntutan ganti rugi Tanah Adat Marga Malibela seluas 42 Hektar yang telah dipergunakan dan dikuasai oleh Batalyon Infanteri TNI AD sejak tahun 1980.

"Tanah bukan sekadar aset ekonomi, tetapi juga jati diri, warisan budaya, dan simbol kedaulatan bagi masyarakat Indonesia. Karena itu, perlindungan hak atas tanah, penyelesaian sengketa agraria, dan kebijakan yang adil sangat penting untuk menjaga stabilitas sosial dan pembangunan berkelanjutan," jelas Abdul Hakim.

Pengaduan lain terkait ketenagakerjaan berasal dari perwakilan Eks Karyawan Petrochina International Ltd dan Petrogas Ltd yang bergerak di bidang minyak dan gas bumi.

Mereka mengaku ada perlakuan tidak adil dan diskriminatif terhadap eks karyawan lapangan selama beroperasinya dua perusahaan tersebut yang berlokasi di Kasim Marine Terminal, Distrik Seget, Provinsi Papua Barat Daya.

BAP DPD RI mencatat kasus-kasus terjadinya mal administrasi dan pelanggaran wewenang yang terjadi pada masyarakat di daerah semakin meningkat kuantitasnya, namun belum bisa terselesaikan dan cenderung berlarut-larut.

"Hal ini disebabkan juga karena tumpang tindih kebijakan, benturan kepentingan, regulasi yang tidak jelas, dan fokus lembaga eksekutif yang mengabaikan prioritas penyelesaian permasalahan di masyarakat," kata Abdul Hakim.

Sementara itu, Wakil Ketua BAP Ahmad Syauqi menambahkan bahwa untuk menyelesaikan konflik pertanahan di daerah terkait hibah, semestinya cukup diselesaikan di wilayah Kementerian ATR/BPN, Kementerian Keuangan dan pemerintah daerah terkait.

"Pendapat saya terkait sengketa tanah hibah, harusnya cukup diselesaikan antara pemberi hibah dan pemerintah daerah dan kantor pertanahan terkait yang di daerah, hal tersebut agar lebih cepat diselesaikan," tukas Ahmad.

Editor: Surya