Komdigi Bekukan TDPSE Worldcoin dan WorldID, Panggil Dua Perusahaan untuk Klarifikasi Dugaan Pelanggaran
Oleh : Redaksi
Senin | 05-05-2025 | 11:44 WIB
Alexander-Sabar.jpg
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar. (Foto: Komdigi)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik layanan Worldcoin dan WorldID, menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan dari kedua layanan tersebut.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan langkah tersebut diambil sebagai bentuk pencegahan awal terhadap potensi risiko yang dapat merugikan publik.

"Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil PT Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat," ujar Alexander di Jakarta Pusat, Minggu (4/5/2025).

Hasil investigasi sementara dari Kementerian Komdigi menunjukkan PT Terang Bulan Abadi, yang diduga terafiliasi dengan operasional layanan Worldcoin, belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Sementara itu, TDPSE yang digunakan layanan Worldcoin tercatat atas nama perusahaan lain, yakni PT Sandina Abadi Nusantara.

"Layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT Sandina Abadi Nusantara," jelas Alexander.

Menurut Alexander, penggunaan identitas badan hukum yang tidak sesuai serta pengoperasian sistem elektronik tanpa registrasi resmi merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap regulasi yang berlaku. Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Permen Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 yang mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik privat untuk terdaftar dan bertanggung jawab penuh atas layanannya.

"Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius," tegasnya.

Lebih lanjut, Komdigi menegaskan komitmennya dalam menjaga ruang digital nasional tetap aman dan terpercaya. Alexander menambahkan, partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam menciptakan ekosistem digital yang sehat.

"Kami mengajak masyarakat untuk turut menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya bagi seluruh warga negara. Komdigi juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap layanan digital yang tidak sah, serta segera melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi pengaduan publik," pungkasnya.

Pemanggilan terhadap PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat. Komdigi memastikan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur yang berlaku guna menjamin kepatuhan penyelenggara sistem digital terhadap hukum di Indonesia.

Editor: Gokli