Polisi Tetapkan Pria yang Menyerahkan Diri sebagai Tersangka Pembunuhan di Karimun
Oleh : Fredy
Jum\'at | 25-04-2025 | 08:04 WIB
25-04_rekonstruksi-karimun_9348347878.jpg
Rekonstruksi pembunuhan Berna Ripvaldo (20) yang sempat diduga meninggal karena gantung diri. (Foto: Fredy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Polisi menetapkan Luwis Lanadi (23) sebagai tersangka dalam kasus kematian Berna Ripvaldo (20), yang sebelumnya diduga meninggal karena bunuh diri di sebuah pondok kebun di Jalan Poros, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah Luwis menyerahkan diri ke Polres Karimun pada Jumat (4/4/2025) dan mengaku telah membunuh Berna, yang tak lain adalah teman dekatnya.

Kapolsek Tebing, AKP S. Binsar Samosir, mengatakan pengakuan pelaku mengungkap fakta baru dalam kasus yang semula ditutup dengan dugaan gantung diri.

"Pelaku menyerahkan diri karena merasa terus terbayang wajah korban. Apalagi saat Lebaran, orangtua korban datang ke rumah pelaku untuk bersilaturahmi," ujar AKP Samosir, Kamis (24/4/2025).

Setelah pengakuan itu, polisi segera melakukan pemeriksaan intensif terhadap Luwis dan menggelar rekonstruksi di lokasi kejadian.

"Siang tadi, kami lakukan rekonstruksi. Ada 15 adegan yang diperagakan tersangka bersama petugas yang memerankan korban," tambah AKP Samosir.

Dipicu Utang Rp 100 Ribu

Dalam rekonstruksi, terungkap motif pembunuhan berawal dari persoalan utang-piutang. Luwis disebut menagih utang Rp 100 ribu kepada korban, yang sudah lama tidak dibayar.

"Korban justru menantang pelaku berduel. Mereka lalu menuju pondok kebun milik keluarga korban di Jalan Poros," kata AKP Samosir.

Perkelahian terjadi, dan Luwis diduga memiting leher korban hingga tidak sadarkan diri. Setelah memastikan korban meninggal, Luwis panik dan mencoba merekayasa kejadian agar terlihat seperti bunuh diri.

"Tersangka menggunakan seutas tali tambang berwarna hijau dan menggantung korban di bilik belakang pondok," jelas AKP Samosir.

Peristiwa bermula pada 27 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 WIB. Luwis menjemput korban di rumahnya. Keduanya sempat nongkrong di kawasan Coastal Area dan membeli makanan dari pedagang bernama Hasan Basri.

Dalam perjalanan pulang, tepatnya di persimpangan lampu merah RSUD Muhammad Sani, Luwis menagih utang korban. Adu mulut terjadi dan berlanjut pada perkelahian di pondok kebun.

Jenazah Berna ditemukan dua hari kemudian, pada 29 Januari 2024, dalam kondisi tergantung. Saat itu, polisi menyimpulkan korban meninggal karena bunuh diri. Namun, pengakuan Luwis membuka tabir baru dari kasus ini.

Editor: Dardani