KPK Tetapkan Kadis PUPR dan 3 Anggota DPRD OKU Sumsel Tersangka Suap Uang 'Pokir'
Oleh : Redaksi
Minggu | 16-03-2025 | 18:04 WIB
OTT_OKU_Fee_Pokir.jpg
KPK tahan enam tersangka kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR di Kabupaten Oku, Sumsel (Foto: Istimewa)

BATAMTODY.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait dengan kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel).

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penindakan KPK menangkap delapan orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (15/3/2025) dan melakukan pemeriksaan intensif selama 24 jam. Dua orang lainnya masih berstatus terperiksa ataupun saksi.

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu tahun 2024-2025, semua sepakat untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dan menetapkan status tersangka," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (16/3/2025) petang.

Empat tersangka selaku penerima suap yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah (NOV), Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (MFR), Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ) dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).

Sedangkan dua tersangka dari pihak swasta yaitu M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS). Mereka sudah dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini hingga 4 April 2025.

Dua orang lainnya yakni A dan S dipulangkan karena tidak ada bukti mengenai keterlibatan mereka dalam kasus tersebut berdasarkan pemeriksaan selama 1 x 24 jam (KUHAP).

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang sejumlah Rp2,6 miliar dalam OTT di Kabupaten OKU, Sumsel, Sabtu (15/3/2025). "Uang Rp2,6 miliar," kata Fitroh Rohcahyanto.

Fitroh menuturkan operasi senyap tersebut berkaitan dengan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten OKU.

Kasus ini bermula dari pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten OKU Tahun 2025.

Terdapat permintaan uang 'pokir' dari tiga anggota DPRD kepada pemerintah daerah setempat. Permintaan tersebut disetujui.

Jatah pokir dimaksud diubah menjadi fee atas proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten OKU. Ketua dan Wakil Ketua DPRD OKU menerima persentase yang berbeda.

Dalami Peran Bupati

Dala kesempatan ini, Ketua KPK Setyo Budiyanto menuturkan menjelang Lebaran, pihak DPRD OKU yang diwakili FJ, MFR dan UH menagih jatah fee proyek kepada NOP sesuai dengan komitmen.

NOP kemudian menjanjikan akan memberikan itu sebelum Hari Raya Idulfitri melalui pencairan uang muka sembilan proyek yang sudah direncanakan sebelumnya.

"Pada kegiatan ini, patut diduga bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh, pertemuan dilakukan antara anggota dewan, kemudian Kepala Dinas PUPR juga dihadiri oleh pejabat bupati dan Kepala BPKD," ungkap Setyo.

Fee proyek tersebut merupakan opsi lainnya dari permintaan awal anggota DPRD OKU mengenai uang pokok pikiran atau "pokir". Dalam sesi tanya jawab, Setyo menegaskan pihaknya akan menginvestigasi lebih dalam tentang peran bupati.

"Memang kami sedang melakukan investigasi lebih mendalam lagi dari penanganan perkara yang saat ini terhadap enam orang tersangka. Itu nanti kami lakukan investigasi lebih mendalam terhadap pihak-pihak yang terindikasi terlibat," kata Setyo menjawab pertanyaan mengenai peran bupati dan wakil bupati OKU.

Adapun fee yang dijanjikan NOP adalah sembilan proyek yang ada di Dinas PUPR Kabupaten OKU antara lain rehabilitasi rumah dinas bupati sekitar Rp8,3 miliar dengan penyedia CV RF; rehabilitasi rumah dinas wakil bupati senilai Rp2,4 miliar dengan penyedia CV RE; pembangunan Kantor Dinas PUPR Kabupaten OKU senilai Rp9,8 miliar dengan penyedia CV DSA.

Kemudian, pembangunan jembatan di Desa Guna Makmur senilai Rp983 Juta dengan penyedia CV GR; peningkatan jalan poros Desa Tanjung Manggus, Desa Bandar Agung senilai Rp4,9 miliar dengan penyedia CV DSA; peningkatan jalan Desa Panai Makmur-Guna Makmur senilai Rp4,9 miliar dengan penyedia CV ACN.

Lalu, peningkatan jalan Unit 16 Kedaton Timur senilai Rp4,9 miliar dengan penyedia CV MDR Coorporation; peningkatan jalan Letnan Muda M. Sidi Junet senilai Rp4,8 miliar dengan penyedia CV BH; dan peningkatan jalan Desa Makarti Tama sebesar Rp3,9 miliar dengan penyedia CV MDR Coorporation.

Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang C1 dan K4. FJ, FMR dan UH ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang C1. Sedangkan NOP, MFZ dan ASS ditahan di Rutan KPK cabang K4.

Editor: Surya