Penggelapan Barang Bukti Narkoba Melibatkan 10 Polisi di Batam, Ini Fakta yang Terungkap di Persidangan
Oleh : Paskalis Rianghepat
Jum\'at | 07-03-2025 | 10:44 WIB
Satria-Nanda.jpg
Terdakwa mantan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, saat membantah keterangan saksi dalam persidangan, Kamis (6/3/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Batam. (Foto: Paschall RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang lanjutan kasus dugaan pemufakatan jahat dalam peredaran narkotika yang melibatkan 10 anggota kepolisian kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (6/3/2025). Dalam persidangan, keterangan saksi menjadi sorotan, terutama saat beberapa terdakwa membantah kesaksian yang diberikan.

Sidang yang dipimpin majelis hakim diketuai Tiwik, menghadirkan lima saksi, termasuk dua anggota kepolisian, dua narapidana, dan satu mantan narapidana.

Salah satu saksi, Romi Charles, penyidik Polda Kepri, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari penangkapan terdakwa Aziz Martua Siregar dengan barang bukti sabu seberat 0,84 gram. "Kasus ini berawal dari penangkapan Aziz Martua Siregar," ujar Romi dalam persidangan.

Namun, keterangan Romi mendapat bantahan dari tim kuasa hukum terdakwa. Saat ditanya mengenai lokasi dan waktu penyisihan barang bukti, ia menyebutkan bahwa tindakan tersebut terjadi di Ruangan Unit 1 Resnarkoba Polresta Barelang dan di Kantor Lurah Mukakuning, Kampung Aceh (Simpang Dam).

Saksi lain, Robin Tua Pandapotan dari Propam Polda Kepri, mengungkapkan barang bukti yang diterima pihaknya berupa beberapa unit ponsel, tangkapan layar percakapan WhatsApp, serta uang tunai Rp 12 juta. "Dalam percakapan itu, terdakwa Wan Rahmat menawarkan kepada Aziz untuk membeli sabu hasil penyisihan seberat 1 kilogram seharga Rp 400 juta," beber Robin di persidangan.

Selain itu, Robin juga menegaskan kasus ini telah menyeret mantan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, beserta timnya ke sidang kode etik di Mapolda Kepulauan Riau. Mereka dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Namun, kesaksian para saksi mendapat sanggahan dari terdakwa. Kompol Satria Nanda menilai keterangan Romi tidak valid karena saksi tidak berada di lokasi saat penangkapan atau pemeriksaan. "Saksi tidak ada di lokasi saat kejadian, jadi keterangannya patut dipertanyakan," tegasnya.

Sementara itu, terdakwa Aryanto dan Wan Rahmat juga membantah terlibat dalam penyisihan dan penjualan barang bukti narkotika.

Sidang yang berlangsung lebih dari tiga jam ini sempat diskors selama satu jam sebelum dilanjutkan dengan pemeriksaan tiga saksi lainnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat kepolisian yang seharusnya berada di garis depan pemberantasan narkotika. Para terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Editor: Gokli