Lanal Tarempa Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp 1,7 Miliar
Oleh : Frengky Tanjung
Kamis | 06-03-2025 | 10:44 WIB
rokok-ilegal-anambas.jpg
Danlanal Tarempa, Letkol Laut (P) Ari Sukmana, memimpin konferensi pers pengungkapan penyelundupan rokok ilegal senilai Rp 1,7 miliar di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (5/3/2025). (Foto: Frengky Tanjung)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tarempa berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal senilai Rp 1,7 miliar di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau.

Sebanyak 223 kardus rokok tanpa cukai diamankan oleh Tim Fleet One Quick Response (F1QR) saat melakukan operasi di Pelabuhan Roro, Kecamatan Kute Siantan.

Komandan Lanal Tarempa, Letkol Laut (P) Ari Sukmana, dalam konferensi pers menyampaikan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai pengiriman rokok ilegal menggunakan Kapal Roro KMP Bahtera Nusantara 01 dari Pelabuhan Roro Tanjung Uban menuju pulau-pulau di Kepulauan Anambas.

"Kami menerima informasi pada 5 Maret 2025 mengenai distribusi rokok ilegal yang akan dikirim melalui jalur laut menggunakan kapal Roro. Setelah itu, saya memerintahkan Tim F1QR untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap kapal tersebut," ujar Letkol Laut (P) Ari Sukmana, Rabu (5/3/2025).

Dengan mengerahkan dua unsur patroli, yaitu Kal Ambulance BRI-1 dan RHIB Trimaran 12M, Tim F1QR Lanal Tarempa berhasil melakukan pemeriksaan terhadap KMP Bahtera Nusantara 01 di perairan Pulau Matak, Kabupaten Kepulauan Anambas. Dari hasil penggeledahan, ditemukan ratusan kardus rokok ilegal yang dikemas dalam ball.

Setibanya kapal di Pelabuhan Roro Matak Kecil, tim segera mengamankan seluruh barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah pembongkaran kardus, ditemukan 223 ball rokok tanpa cukai yang dikirim dari Tanjunguban.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, total barang bukti yang diamankan sebanyak 223 ball rokok ilegal. Sesuai Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, negara mengalami potensi kerugian hingga Rp 1,7 miliar akibat peredaran rokok ilegal ini," jelas Danlanal.

Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Lanal Tarempa dan akan diserahkan ke Bea Cukai Tipe Pratama Tarempa untuk proses hukum lebih lanjut. Letkol Ari Sukmana menegaskan penggagalan penyelundupan ini merupakan wujud komitmen TNI AL dalam mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran barang ilegal.

Keberhasilan operasi ini juga sejalan dengan arahan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr Muhammad Ali, yang meminta seluruh jajaran prajurit Jalasena untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas ilegal di perairan Indonesia, termasuk penyelundupan dan peredaran barang tanpa izin resmi.

TNI AL, khususnya Lanal Tarempa, berkomitmen untuk terus menjaga kedaulatan dan ketertiban perairan Indonesia dari berbagai tindak kejahatan maritim, termasuk penyelundupan rokok ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat.

Editor: Gokli