Dua Eks Pegawai RSUD Embung Fatimah Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 05-03-2025 | 12:04 WIB
tsk-tipikor-rsud-btm.jpg
Terdakwa D dan M, saat dijebloskan ke Rutan Tanjungpinang, Selasa (25/2/2025). (Foto: Istimewa).

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus dugaan korupsi yang menjerat dua mantan pegawai RSUD Embung Fatimah Batam memasuki tahap persidangan. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang telah menjadwalkan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Kamis, 6 Maret 2025.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Tohom Hasiholan, mengonfirmasi berkas perkara telah dilimpahkan ke pengadilan sejak pekan lalu. "Sidang perdana akan digelar Kamis ini dengan agenda pembacaan dakwaan," ujarnya, Selasa (4/3/2025).

Dalam dakwaan, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Saat ini, keduanya masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang dan dalam kondisi sehat.

Kasus ini bermula saat Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Batam menetapkan dua tersangka berinisial D dan M pada 22 November 2024. Keduanya, yang masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), diduga terlibat dalam penyimpangan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Embung Fatimah tahun 2016.

Tersangka D, diketahui pernah menjabat sebagai Bendahara BLUD dari Januari hingga April 2016, serta Pembantu Bendahara BLUD dari Mei hingga Desember 2016. Sementara M merupakan Kepala Bagian Keuangan RSUD sekaligus Pejabat Penatausahaan Keuangan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, D diduga melakukan markup belanja BLUD, sementara M meloloskan verifikasi pertanggungjawaban keuangan meskipun mengetahui adanya transaksi tanpa dukungan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Dugaan penyimpangan lain yang terungkap mencakup pencatatan ganda dalam belanja obat dan BAP, pengeluaran fiktif, serta belanja tanpa SPJ.

Menurut hasil audit, praktik korupsi ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 840 juta dari total pagu anggaran BLUD tahun 2016 sebesar Rp 3,4 miliar.

Kasus dugaan korupsi di RSUD Embung Fatimah bukan yang pertama terjadi. Sebelumnya, Kejari Batam menangani kasus serupa terkait pengadaan alat kesehatan tahun 2014 yang menyeret Direktur RSUD saat itu, Fadila RD Malarangan. Mabes Polri juga sempat mengungkap kasus korupsi alat kesehatan tahun 2011 dengan nilai proyek Rp 18 miliar, yang kembali melibatkan nama yang sama.

Dengan kembali mencuatnya kasus ini, RSUD Embung Fatimah kembali menjadi sorotan atas dugaan penyimpangan anggaran. Persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang akan menjadi babak baru dalam upaya penegakan hukum terhadap kasus korupsi di lingkungan fasilitas kesehatan pemerintah.

Editor: Gokli