Kerugian Negara Capai Rp 840 Juta

Berkas Perkara Dua Tersangka Korupsi RSUD Batam dalam Proses Tahap I
Oleh : Paskalis Rianghepat
Selasa | 11-02-2025 | 11:04 WIB
AR-BTD-5396-Korupsi-RSUD-Batam.jpg
Dua tersangka saat digiring ke mobil tahanan Kejari Batam, Jumat 22/11/2024). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday).

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran RSUD Embung Fatimah Batam tahun 2016 terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Dua mantan pegawai rumah sakit berinisial D dan M telah ditetapkan sebagai tersangka, dan berkasnya kini masuk penyidikan tahap pertama.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, Tohom Hasiholan, mengungkapkan, berkas perkara kedua tersangka telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti lebih lanjut. "Kasus ini baru memasuki tahap I, di mana berkas perkara telah dikirimkan ke JPU untuk diteliti kelengkapan hukumnya," ujar Tohom, Selasa (11/2/2025).

D dan M merupakan mantan pegawai RSUD yang masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). D sebelumnya menjabat sebagai Bendahara BLUD dan Pembantu Bendahara BLUD, sementara M adalah Kepala Bagian Keuangan RSUD serta Pejabat Penatausahaan Keuangan.

Keduanya diduga berperan dalam praktik korupsi dengan melakukan markup belanja BLUD, pencatatan ganda dalam pertanggungjawaban keuangan, serta pengeluaran fiktif yang tidak didukung dokumen resmi seperti Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Dari hasil penyidikan, negara mengalami kerugian sekitar Rp 840 juta akibat praktik ini.

Setelah diperiksa pada Jumat (22/11/2024), D dan M langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejari Batam. Keduanya keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah.

Kasus dugaan korupsi di RSUD Embung Fatimah bukanlah yang pertama. Sebelumnya, Kejari Batam menangani kasus serupa pada 2016 terkait pengadaan alat kesehatan tahun 2014, yang menyeret Direktur RSUD saat itu, Fadila RD Malarangan. Mabes Polri juga mengungkap dugaan korupsi alat kesehatan pada 2011 dengan nilai anggaran Rp 18 miliar, yang kembali melibatkan Fadila RD Malarangan.

Dengan kembali mencuatnya kasus dugaan korupsi ini, RSUD Embung Fatimah Batam kembali menjadi sorotan terkait pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun 2016 yang memiliki pagu sebesar Rp 3,4 miliar.

Editor: Gokli