Dugaan Korupsi Fasum dan Fasos di Batam, BPK Turun Hitung Kerugian Negara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Selasa | 11-02-2025 | 10:04 WIB
AR-BTD-5397-Kejari-Batam.jpg
Kasi Pidsus Kejari Batam, Tohom Hasiholan. (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus dugaan korupsi fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) di Batam memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam kini menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, Tohom Hasiholan, menyampaikan, penyidikan kasus ini telah berlangsung sejak September 2024. Saat ini, tim BPK telah tiba di Batam untuk membantu penyidik dalam perhitungan potensi kerugian negara.

"Tim BPK kini turun ke lapangan untuk mengecek kondisi Fasum dan Fasos secara langsung. Sebelumnya, kami telah melakukan koordinasi intensif dan ekspos perkara dengan BPK guna memaparkan hasil penyidikan awal," ujar Tohom, pada Selasa (11/2/2025).

Ia menambahkan hasil perhitungan BPK akan menjadi faktor krusial dalam proses hukum selanjutnya, termasuk penetapan tersangka. "Setelah nilai kerugian negara ditetapkan, maka penetapan tersangka akan lebih mudah dilakukan," tambahnya.

Kasus ini berawal dari temuan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Batam saat menjalankan fungsinya sebagai pengacara negara dalam penagihan aset milik Pemerintah Kota Batam yang belum diserahkan oleh pengembang (Developer) PT SI. Seharusnya, setelah proyek pembangunan rampung, Fasum dan Fasos diserahkan kepada Pemko Batam sebagai aset publik.

Namun, developer terkait tidak menunjukkan itikad baik untuk menyerahkan aset tersebut. Akibatnya, kasus ini dilimpahkan dari Bidang Datun ke Bidang Pidsus untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Tim penyidik kemudian mengumpulkan data (Puldata) serta bahan dan keterangan (Pulbaket) sebelum menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang dilakukan oleh pengembang PT SI yang dikuasai oleh Yayasan SMP.

"Selama proses Puldata dan Pulbaket, sebanyak 15 orang telah dimintai keterangan. Dari hasil itu, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status kasus ke tahap penyidikan," jelas Tiyan, salah satu penyidik Kejari Batam.

Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, Kejari Batam kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan nomor PRINT-4085/L.10.11/Fd.2/09/2024 pada 9 September 2024.

Dengan turunnya tim BPK untuk menghitung kerugian negara, proses hukum kasus dugaan korupsi Fasum dan Fasos di Batam diharapkan dapat segera mencapai titik terang, termasuk kemungkinan penetapan tersangka dalam waktu dekat.

Editor: Gokli