Pemkab dan DPRD Karimun Usulkan 8 Raperda dalam Propemperda 2025
Oleh : Freddy
Senin | 03-02-2025 | 17:44 WIB
Paripurna-Propemperda1.jpg
Sidang Paripurna pengesahan program pembentukan Perda Kabupaten Karimun tahun 2025. (Foto: Freddy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Pemkab dan DPRD Karimun resmi mengusulkan 8 Ranperda dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025 dalam Rapat Paripurna tentang pengesahan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Karimun tahun 2025, Senin (3/2/2025).

Ketua Baperperda DPRD Kabupaten Karimun, Nurhidayat dalam sambutannya mengatakan bahwa program pembentukan perda tahun 2025 ini nantinya akan dilakukan pembahasan oleh Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Adapun AKD yang akan melakukan pembahasan Propemperda terdiri dari Nurhidayat (Ketua), Assantie (Wakil Ketua) dan anggota terdiri dari Martin laksamana, Wiyono, Kamaruddin, Damendra, Abdul Razak, Dedy, Timbul Sudiarso, Febri Hendrita Eka Putri serta Edie Muar sebagai sekretaris.

Pada kesempatan tersebut, Nurhidayat menyampaikan 8 Raperda yang diajukan untuk program pembentukan peraturan daerah tahun 2025 adalah:
1. Ranperda tentang Kabupaten layak anak (inisiatif DPRD)
2. Ranperda penyediaan, penyerahan pengelolaan, sarana prasarana dan fasilitas umum pada perumahan dan kawasan pemukiman (usulan Bupati)
3. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah tahun 2025-2029 (usulan Bupati)
4. Ranperda tentang pembangunan industri kabupaten Karimun (usulan Bupati)
5. Ranperda tentang persiapan daerah BPR tuah Karimun (usulan Bupati)
6. Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 (usulan Bupati)
7. Ranperda tentang KUA APBD tahun anggaran 2025 (usulan Bupati)
8. Ranperda tentang APBD Kabupaten Karimun tahun anggaran 2026 (usulan Bupati)

Lebih lanjut, Nurhidayat menyebutkan bahwa Rancangan-rancangan Perda yang ditetapkan sebagai program pembentukan peraturan daerah tahun 2025 akan dilakukan pembahasan lebih lanjut dan sesuai dengan kajian akademik dan perundang-undangan

Nurhidayat mengatakan tentunya harapan kita bersama agar Ranperda yang tertuang dalam program pembentukan Perda tahun 2025 dapat diselesaikan dengan waktu dan rencana kerja DPRD sehingga fungsi DPRD dalam melakukan pembentukan Perda dapat berjalan dengan maksimal

Sementara Wakil Bupati Karimun, Anwar Hasyim dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada anggota DPRD kabupaten Karimun

"Mudah-mudahan apa yang sudah menjadi program kita baik legislatif maupun eksekutif dapat berjalan dengan baik demi pelayanan terhadap masyarakat yang lebih baik," kata Anwar Hasyim.

Lebih lanjut Wabup mengatakan bahwa Perda sebagai acuan hukum dan juga sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan.

"Namun yang terpenting dalam pelaksanaan Perda ini adalah dilakukan sosialisasi, jangan menjadi sia-sia karena perlu diketahui oleh masyarakat baik fungsi maupun guna peraturan daerah tersebut. Sehingga organisasi perangkat daerah melaksanakan Perda tersebut dengan pedoman yang telah ada," pungkasnya.

Editor: Yudha