Tiga Terdakwa Judi Dadu di Batam Terancam 10 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 23-01-2025 | 15:04 WIB
AR-BTD-4247-Sidang-Judi-Dadu.jpg
Terdakwa judi dadu, usai menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (22/1/2025). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tiga terdakwa kasus perjudian dadu, yakni Ifrizal, Indra, dan Nurdin, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Rabu (22/1/2025). Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan kesaksian dari saksi penangkap, yang merupakan anggota kepolisian.

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai, Fery Irawan, didampingi anggota Watimena dan Mona, serta jaksa penuntut umum (JPU) Abdullah.

Dalam persidangan, saksi penangkap mengungkapkan ketiga terdakwa ditangkap di salah satu kawasan rumah liar (Ruli) di Batam Center, Sabtu lalu. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas perjudian yang dinilai meresahkan.

"Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan warga. Ketiga terdakwa kami amankan di lokasi, sementara pemain lain melarikan diri," ujar saksi.

Saksi menjelaskan, terdakwa Ifrizal bertindak sebagai bandar dalam permainan dadu, sementara Indra dan Nurdin berperan sebagai ceker atau pengumpul taruhan. Dari aktivitas ilegal ini, para terdakwa meraup keuntungan sebesar Rp 500 ribu. Indra dan Nurdin masing-masing menerima upah sebesar Rp 100 ribu, tergantung jumlah taruhan yang terkumpul.

Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 5,2 juta dan dua set mata dadu yang digunakan dalam permainan.

Jaksa Abdullah menekankan kegiatan perjudian ini melanggar hukum dan memberikan dampak buruk bagi masyarakat sekitar. "Perbuatan ketiga terdakwa melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian," tegas Abdullah, dalam sidang.

Menurut keterangan saksi, bisnis judi dadu ini telah beroperasi selama satu tahun enam bulan. "Itu terungkap dari hasil interogasi pasca-penangkapan," jelas saksi.

Majelis hakim menggali lebih dalam keterlibatan masing-masing terdakwa dan proses penangkapan. Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan keterangan dari para terdakwa.

Editor: Gokli