Polres Bintan Masih Lengkapi Berkas Perkara Kasus Penyelundupan 2 WNA China
Oleh : Harjo
Selasa | 14-01-2025 | 17:04 WIB
Penyelundup-2-WNA.jpg
Konfrensi pers penangkapan tekong penyelundup WN Asal China dari Malaysia beberapa waktu lalu. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Kasus penyelundupan dua WNA China dari Malaysia, yang berhasil ditangkap Satgas Pengawasan Orang Asing (Pora) Lanal Bintan pada akhir Oktober 2024 lalu, masih dalam proses melengkapi berkas perkara.

"Penanganan kasus tekong penyelundup dua WN China dari Malaysia, masih berjalan dan sudah tahap 1," ujar Kasat Reskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi, Selasa (14/1/2025).

Dijelaskan, penyidik sedang melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk dari Jakasa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bintan.

Sementara itu, setelah beberapa hari ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Tanjunguban, penanganan dua WNA China tersebut telah diambil alih pihak Imigrasi pusat.

Dalam konfrensi pers di Mako Lanal Bintan pada Oktober 2024 lalu, dua warga negara asing (WNA) pria dan perempuan asal China, serta seorang tekong dan pembantu tekong, berhasil diamankan oleh Satgas Pengawasan Orang Asing (Pora) Lanal Bintan pada Senin (28/10/2024).

Disampaikan Danlanal Bintan Kolonel Laut (P) Dr. Eko Agus Susanto, SE. M.M, penggagalan penyelundupan dua WNA asal China tersebut, setelah pihak Lanal Bintan mendapatkan informasi bahwa ada pekerja migran yang akan masuk ke Batam secara illegal.

Selanjutnya, pihak Lanal melakukan penelusuran dan pemyekatan, hingga mendapati adanya boat pancung dengan kecepatan tinggi melintas.

Dilakukan pengejaran, karena sempat berusaha melarikandiri. Petugas sempat mepepaskan tiga kali tembakan peringatan, hingga tekong boat pancung memberhentikan boat tersebut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap boat pancung, diketahui ada empat orang, di antarnya satu ornag Tekong dan pembantu serta dua WNA asal China, yang rencananya akan diselundupkan ke Batam," ungkap Danlanal Bintan.

Pengakuan dari tekong berinisial N, mereka mendapatkan order menjemput dua WNA dari perairan Rengit Malaysia tujuan Batam secara illegal.

Di mana dijanjikan akan dibayar Rp 20 juta pe rorang atau Rp 40 juta dari dua WNA tersebut. Sebaliknya, Tekong dan FN pembantunya, sudah menerima uang tanda jadi sebesar Rp 10 juta dan seseorang yang berinisial H.

"Setelah diperiksa awal di laut, aelanjutnya keempat ornaf tekong, pembantu dan dua WNA tersebut dimankan di Markas Lanal Bintan di Tanjunguban, selanjutnya akan diserahkan ke Imigrasi Kelas II Tanjunguban, guna proses lebih lanjut, " tegasnya.

Turut hadir dalam acara tersebut, Pasops Lanal Bintan Mayor laut (P) Eko Adi Susanto, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban Zulfikri, Kasat Reskrim Polres Bintan Iptu Fikri Rahmadi, dan unsur terkait lainnya.

Editor: Yudha