Polri Sita Hotel Aruss di Semarang Terkait TPPU Bandar Judi Online
Oleh : Redaksi
Selasa | 07-01-2025 | 10:44 WIB
07-01_polri-sita-hotel-aruss_093488.jpg
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf (tengah), dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (6/1/2025). (Foto: Humas Polri)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri mengungkap dugaan aliran dana hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari praktik perjudian online yang digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (6/1/2025), Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menyebut pembangunan hotel tersebut dibiayai dengan dana yang disamarkan melalui sejumlah rekening nominee dan perusahaan.

Helfi Assegaf menjelaskan pembangunan Hotel Aruss dilakukan pada periode 2020 hingga 2022 dengan dana yang bersumber dari perjudian online. "Hotel Aruss dikelola oleh PT AJ dan diduga menerima aliran dana sebesar Rp 40,56 miliar yang berasal dari rekening pribadi berinisial FH," ungkap Helfi, demikian dikutip laman Humas Polri.

Dana tersebut ditransfer melalui lima rekening yang terindikasi dikelola oleh bandar perjudian online yang berafiliasi dengan platform seperti Dafabet, agen 138, dan judi bola. Selain itu, sejumlah setoran tunai dari individu berinisial GP dan AS turut diduga digunakan untuk membiayai pembangunan hotel ini.

Menurut Helfi, pelaku menggunakan modus menyamarkan asal-usul dana dengan memanfaatkan rekening nominee yang tidak terdaftar atas nama pelaku. Dana hasil perjudian online tersebut dipindahkan antar rekening, ditarik tunai, dan disetorkan ke rekening perusahaan yang tidak terafiliasi langsung dengan aktivitas perjudian. Dana inilah yang kemudian digunakan untuk mendanai pembangunan Hotel Aruss.

"Para pelaku melakukan serangkaian transaksi untuk menghindari pelacakan. Uang tunai yang telah dicuci kemudian dialirkan ke perusahaan untuk menyamarkan keterkaitannya dengan perjudian online," lanjutnya.

Sebagai langkah awal penyidikan, polisi telah menyita Hotel Aruss, yang berlokasi di Jalan Dr Wahidin, Semarang. Hotel tersebut diperkirakan bernilai Rp 200 miliar. Helfi menegaskan bahwa sebagian besar dana pembangunan hotel ini berasal dari tindak pidana perjudian online.

Pelaku tindak pidana pencucian uang akan dijerat dengan Pasal 3, 4, 5, atau 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.

Sementara itu, pelaku perjudian online dapat dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 25 juta, serta Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Transaksi Elektronik, yang membawa ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

Helfi memastikan penyelidikan kasus ini masih terus berlangsung untuk mengungkap lebih banyak pelaku yang terlibat dalam jaringan perjudian online dan tindak pidana pencucian uang. "Penyitaan Hotel Aruss ini merupakan langkah awal. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap praktik ilegal lainnya yang melibatkan jaringan perjudian online," ujarnya.

Penyitaan aset seperti Hotel Aruss diharapkan tidak hanya membantu memulihkan dana hasil kejahatan, tetapi juga memberikan peringatan tegas terhadap pelaku lain yang terlibat dalam praktik serupa.

Editor: Gokli