MAKI Ajukan Gugatan Praperadilan Kedua, Desak KPK Gelar Sidang In Absentia Kasus Harun Masiku
Oleh : Redaksi
Selasa | 17-12-2024 | 12:44 WIB
17-12_gugatan-maki-kpk_0459458488.jpg
Gugatan kedua MAKI terhadap KPK resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 17 Desember 2024, dengan nomor perkara 131/PID.PRAP/2024/PN.Jkt.Sel. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui praperadilan terkait mandeknya penyelesaian kasus buronan Harun Masiku.

Gugatan kedua ini resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 17 Desember 2024, dengan nomor perkara 131/PID.PRAP/2024/PN.Jkt.Sel.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan pihaknya tak akan berhenti mendesak KPK untuk segera menyelesaikan kasus ini, meskipun harus mengajukan seratus gugatan. "Kami sudah mengajukan gugatan pertama pada Januari 2024. Sayangnya, hingga kini Harun Masiku masih bebas dengan segala drama yang menyertainya. Ini menunjukkan kegagalan KPK," tegas Boyamin, dalam keterangan persnya.

Dalam gugatan ini, MAKI meminta KPK untuk segera menggelar sidang in absentia, yakni sidang yang dilaksanakan tanpa kehadiran terdakwa, sebagai langkah hukum yang sah untuk mencegah kasus ini terus dipolitisasi.

Boyamin menambahkan, gugatan kedua ini memuat dua poin penting yang memperkuat tuntutan MAKI:

  1. Yurisprudensi Kasus Asuransi - Berdasarkan preseden hukum, jika seseorang menghilang selama dua tahun, proses hukum dapat tetap dilanjutkan tanpa kehadiran pihak terkait.
  2. Pasal 40 UU Nomor 19 Tahun 2019 - Revisi UU KPK menyebutkan bahwa lembaga antirasuah tersebut memiliki kewenangan untuk menghentikan penyidikan jika suatu kasus tidak kunjung terselesaikan dalam kurun waktu dua tahun.

"Dua poin tersebut menjadi dasar hukum kuat agar KPK segera menggelar sidang in absentia terhadap Harun Masiku. Faktanya, hingga kini KPK belum berhasil menangkap yang bersangkutan," jelas Boyamin.

Kasus Harun Masiku, mantan calon legislatif yang menjadi tersangka suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, telah menjadi sorotan publik selama bertahun-tahun. Lambatnya penanganan kasus ini menimbulkan kekecewaan luas dan kecurigaan adanya upaya politisasi.

Boyamin berharap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan ini dengan memerintahkan KPK untuk segera melaksanakan sidang in absentia. "Langkah ini penting agar kasus Harun Masiku tidak terus berlarut-larut dan membuka ruang bagi intervensi politik," tandasnya.

Dengan gugatan kedua ini, MAKI menunjukkan keseriusannya dalam memastikan penegakan hukum berjalan adil dan transparan. "Jika perlu, kami akan mengajukan seratus gugatan hingga kasus ini tuntas," pungkas Boyamin.

Editor: Gokli