Terdakwa Pelangsir BBM Ilegal Disidangkan di PN Batam
Oleh : Paskalis Rianghepat
Senin | 16-12-2024 | 18:24 WIB
Terdakwa-Subir11.jpg
Terdakwa Subir Usai Jalani Sidang di PN Batam, Senin (16/12/2024). (Foto: Paschall RH).

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Subir, seorang pelangsir bahan bakar minyak (BBM) ilegal, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam pada hari ini, Senin (16/12/2024).

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Watimena, Douglas Napitupulu, dan Dina Puspasari itu beragendakan pemeriksaan saksi meringankan yang dihadirkan tim penasehat hukum terdakwa Subir.

"Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan (A De Charger) dibuka dan terbuka untuk umum," kata ketua majelis hakim Watimena membuka persidangan.

Dalam persidangan itu, saksi Muslim yang dihadirkan mengungkapkan bahwa terdakwa Subir ditangkap oleh aparat kepolisian dari Polairud Polda Kepri.

Dalam keterangannya, saksi menyebutkan bahwa minyak tanah yang dijual terdakwa diperoleh dengan cara membeli dari seseorang bernama Rido, yang diketahui merupakan warga Lingga.

"Sepengetahuan saya, minyak tanah yang dijual terdakwa Subir diperoleh dengan cara membeli dari Rido," ungkap saksi Muslim.

Saksi membeberkan, pada saat pemeriksaan di kepolisian, terdakwa Subir telah ditekan untuk mengakui bahwa minyak tanah yang dijualnya merupakan bahan bakar bersubsidi.

Dari penuturan saksi, hakim pun mempertanyakan dari mana saksi mengetahui kalau terdakwa ditekan oleh pihak kepolisian. "Saya mengetahui informasi itu dari terdakwa Subir. Ia sendiri yang menceritakan ketika saya membesuk dirinya di tahanan Polairud," jawab saksi.

Saksi juga menjelaskan bahwa Subir menjalankan bisnis penjualan minyak tanah ini selama dua tahun dan menjualnya secara eceran ke warung-warung. Bahkan, saksi juga mengatakan tidak hanya di Pulau Tumoyong, namun terdakwa Subir juga melakukan jual beli minyak tanah ilegal ke wilayah Batam.

Dijelaskan jaksa dalam surat dakwaan total barang bukti yang diamankan adalah 14 jerigen minyak tanah dengan total 900 liter merupakan milik Subir.

Jaksa menyebutkan bahwa terdakwa Subir membeli minyak tanah dari Rido (DPO) seharga Rp 330.000 per jerigen. Minyak tanah itu kemudian dijual secara eceran ke warung-warung. Dalam bisnis yang tidak berizin ini, terdakwa dilaporkan memperoleh keuntungan sekitar Rp 2.000 per botol dari penjualan minyak tanah ilegal tersebut.

"Dalam menjalankan bisnis tersebut, Subir tidak memiliki izin yang sah," tegas Jaksa Arfian kala membacakan surat dakwaannya.

Terdakwa Subir kini dijerat dengan Undang-Undang Pengangkutan Migas atas secara ilegal. Sidang kemudian ditunda selama 1 Minggu dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari JPU.

Editor: Yudha