MPPKD Pemprov Kepri Tegaskan Penyelesaian Kerugian Daerah Hingga Tuntas
Oleh : Redaksi
Senin | 16-12-2024 | 19:24 WIB
Sidang-MPPKD-Kepri1.jpg
Sidang Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau di Balairung Raja Ali Kelana Lantai IV, Gedung Daeng Celak, Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD) Pemprov Kepulauan Riau menggelar Sidang Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam rangka mengembalikan kerugian negara yang muncul akibat tidak cermatnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam melaksanakan kegiatan.

Sidang berlangsung di Balairung Raja Ali Kelana Lantai IV, Gedung Daeng Celak, Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Senin (16/12/2024).

Hakim dalam sidang ini terdiri dari Ketua Majelis PPKD yang juga Sekda Provinsi Kepri Adi Prihantara, didampingi dua Anggota Majelis, yaitu Inspektur Daerah Provinsi Kepri St. Irmendes dan Kepala BKD dan Korpri Provinsi Kepri Yeny Trisia Isabella. Sementara Penuntut Umum berasal dari perwakilan BPKAD Provinsi Kepri.

Ketua Majelis PPKD Adi Prihantara menegaskan bahwa keputusan Majelis bersifat mutlak dan harus diselesaikan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

"Hal-hal yang perlu kita perhatikan ke depan, agar sidang-sidang majelis seperti ini dilaksanakan setelah ada ketetapan kerugian daerah hasil resmi dari audit yang sudah ditindaklanjuti selama 60 hari namun belum selesai. Selanjutnya, perlu ditetapkan kembali oleh majelis," tegas Adi.

Pada sidang kali ini, berdasarkan lampiran keputusan pembebanan dan penghapusan kerugian daerah atas laporan hasil pemeriksaan Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau, kerugian yang telah disetorkan ke Kas Daerah hingga 2023 berjumlah Rp 897.665.707.

Di akhir sidang, Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah memutuskan dan menetapkan beberapa poin penting. Pertama, kerugian daerah atas nama yang tercantum dalam daftar terlampir terjadi bukan karena perbuatan melanggar hukum atau kelalaian.

"Kami perintahkan Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau melalui tim penyelesaian kerugian daerah yang dikoordinasikan oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kepri untuk melakukan pembebanan kerugian daerah atas laporan keuangan sebagaimana daftar terlampir," ujar Adi.

Selanjutnya, setelah mempertimbangkan laporan dari Tim Penyelesaian Kerugian Daerah terkait selesainya permasalahan dan tindak lanjut serta bukti setoran kepada Kas Daerah, Sekda Adi Prihantara memutuskan penghapusan kerugian daerah berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

"Kerugian daerah atas nama yang tercantum dalam lampiran keputusan ini telah dilakukan penyelesaian dan pelunasan. Selanjutnya, kami memerintahkan tim penyelesaian kerugian daerah melalui Kepala Badan Keuangan dan Aset Provinsi Kepri untuk menghapus kerugian daerah sebagaimana yang tercantum dalam laporan keuangan daerah," tutupnya.

Editor: Yudha